Pemkab Banyuwangi – DJP – DJPK Sepakat Bertukar Data untuk Optimalkan Pajak
Pajak.com, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Optimalisasi pajak dilakukan dengan saling bertukar data dan informasi.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo, di Kantor Bupati Banyuwangi.
Fudholi menjelaskan bahwa tujuan dari PKS ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Secara simultan, semua pihak juga sepakat untuk melaksanakan pengawasan kepada Wajib Pajak secara bersama-sama, serta pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, baik dari sisi pajak pusat maupun pajak daerah. Ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur sipil negara dan/atau sumber daya manusia di bidang perpajakan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (27/2).
Adanya PKS ini diharapkan mempererat sinergi antara Pemkab Banyuwangi dengan DJPK, dan DJP, khususnya KPP Pratama Banyuwangi.
“PKS ini akan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Fudholi.
Sebagai informasi, PKS yang dilakukan DJP – DJPK – pemerintah daerah (pemda) sudah dilakukan sejak tahun 2019. Kerja sama ini menghasilkan beberapa kegiatan bersama, antara lain pemberian data dan informasi atas omzet Wajib Pajak daerah dari 207 pemda; pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha Wajib Pajak; pengawasan bersama terhadap 8.277 Wajib Pajak dengan 207 pemda; dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis, baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.
Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan Wajib Pajak daerah. Pasalnya, Wajib Pajak tersebut terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

