Pemerintah Gunakan Coretax untuk Petakan Wajib Pajak yang Harus Dilakukan Penegakan Hukum
Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menekankan, pemerintah mengandalkan Coretax untuk mengejar target penerimaan dan kepatuhan pajak di tahun 2026. Karena berkat Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, pemerintah sudah memetakan daftar Wajib Pajak yang harus dilakukan penegakan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Anggito dalam acara bertajuk Special Talkshow Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional dan dipandu langsung oleh Chairman CT Corp Chairul Tanjung.
“Coretax yang sudah kita investasikan selama satu tahun ini akan meningkatkan compliance atau kepatuhan. Jadi, kita sudah mengetahui sekarang, sudah mapping mana Wajib Pajak yang bisa kita enforce, mana yang patuh. Kita bisa ketahui tingkat kepatuhannya,” ungkap Anggito, dikutip Pajak.com, (20/8/25).
Anggito optimistis Coretax mampu menjadi salah satu alat yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta berdampak positif pada optimalisasi penerimaan perpajakan.
Pada kesempatan yang berbeda, salah satu arsitek pembangunan Coretax, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan juga mengatakan bahwa manajemen utama yang dibangun untuk menjadi backbone Coretax adalah Compliance Risk Management (CRM). Sistem ini akan menggunakan segala informasi yang ada dan mengategorikan Wajib Pajak berisiko tinggi, menengah, dan rendah, sehingga menciptakan keadilan yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan.
“Coretax mencari siapa yang enggak patuh pajak. Dengan adanya proses bisnis yang saling terhubung, semua data-data terkumpul, ada pengolahan data yang lebih akurat. CRM membantu petugas untuk memilah-milah siapa yang sebenarnya perlu diawasi lebih khusus. Intinya, CRM membantu petugas dalam melihat Wajib Pajak dengan informasi-informasi yang ada, ‘oh ini yang perlu diperiksa’. Jadi, lebih akurat, efisien, dan paling penting mengurangi intervensi manusia,” ungkap Robert Pakpahan kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, beberapa waktu yang lalu.
Robert juga mengingatkan bahwa Coretax didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, CRM, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

