Pemerintah Bakal Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan evaluasi terhadap penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa evaluasi tersebut akan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan, termasuk waktu pengakuan penghasilan dan pembebanan pajak yang selama ini menjadi perhatian bagi sejumlah profesi.
Menurut Bimo, langkah ini dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan yang telah berlaku selama dua tahun terakhir dalam menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Evaluasinya akhir tahun kita akan review. Kan sudah dua tahun ya kalau enggak salah perjalanannya, kita akan review,” ujar Bimo kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/10/25).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam skema TER sebenarnya lebih berkaitan dengan timing atau waktu pengakuan penghasilan, bukan pada besaran tarif pajaknya. Mekanisme ini mengatur agar pengenaan PPh 21 bisa dibebankan secara merata sepanjang tahun, tidak menumpuk di awal atau akhir masa kerja, sehingga arus kas pekerja tetap stabil.
“Itu sebenarnya kan cuma timing aja, timing pengakuan, kemudian pembebanannya di awal, di spread evenly, atau di akhir,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah keluhan yang sempat muncul dari pelaku profesi tertentu, seperti dokter dan tenaga profesional lainnya, kini mulai dapat teratasi seiring meningkatnya pemahaman terhadap sistem baru ini.
“Sebenarnya beberapa keluhan sudah bisa termitigasi dengan baik. Kayak misalnya dari beberapa profesi, kayak dokter segala macam, banyak sekali yang sudah paham. Hanya kan kadang-kadang kalau kemarin dulunya kan rata, kalau sekarang kan susah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, skema tarif TER PPh 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Melalui aturan ini, pemerintah memperkenalkan metode penghitungan baru dengan menggunakan TER. Skema ini berlaku bagi pegawai tetap dan diterapkan untuk masa pajak selain bulan Desember.
Tarif efektif bulanan ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak, yaitu:
- Kategori A (PTKP: TK/0) dengan 44 lapisan tarif,
- Kategori B (PTKP: K/0) dengan 40 lapisan tarif, dan
- Kategori C (PTKP: K/1 hingga K/3) dengan 41 lapisan tarif.
Masing-masing lapisan memiliki tarif yang berbeda, tergantung pada penghasilan bruto bulanan pegawai. Besaran pajak dihitung dengan cara mengalikan jumlah penghasilan bruto sebulan dengan tarif pada lapisan TER sesuai kategori PTKP pegawai tersebut.

