Pemerintah Alokasikan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN di 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, alokasikan dana sebesar Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung berbagai sektor masyarakat, mulai dari kebutuhan pokok hingga jasa strategis, seiring dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen.
“Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, pada Senin (16/12).
Menurut Sri Mulyani, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN pada bahan makanan. Dalam kebijakan ini, bahan makanan tidak akan dikenakan PPN sama sekali. “Bahan makanan bebas dari PPN. Artinya, barang-barang ini tidak dikenakan tarif 10 persen, 11 persen, atau 12 persen, melainkan PPN-nya 0 persen. Pemerintah menanggung PPN tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 77,1 triliun,” jelasnya.
Pembebasan PPN ini mencakup kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya sebesar Rp 50,5 triliun. Selain itu, hasil perikanan dan kelautan juga mendapat insentif senilai Rp 26,6 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total Rp 61,2 triliun. Barang dagangan yang dijual di warung-warung kecil umumnya juga bebas dari PPN, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sektor transportasi turut mendapat perhatian dengan total insentif PPN sebesar Rp 34,4 triliun. Rinciannya, pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum senilai Rp 23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus Rp 7,4 triliun, dan jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk jasa pendidikan dan kesehatan. Masing-masing sektor ini mendapatkan pembebasan PPN senilai Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun. Sri Mulyani menegaskan, “Baik biaya sekolah yang gratis maupun yang mahal tetap bebas dari PPN.”
Jasa keuangan dan asuransi mendapatkan insentif sebesar Rp 27,9 triliun, sementara sektor otomotif didukung dengan insentif Rp 11,4 triliun untuk mendongkrak permintaan dan industri. Sektor properti juga menerima pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp 2,1 triliun.
Barang-barang strategis seperti listrik dan air bersih juga bebas dari PPN. “Listrik dengan kapasitas di bawah 6.600 VA mendapatkan pembebasan PPN senilai Rp 12,1 triliun, sementara air bersih bebas PPN senilai Rp 2 triliun,” jelasnya.
Sedangkan, insentif untuk PPN lainnya sebesar Rp 4,4 triliun yang dialokasikan untuk kawasan bebas Rp 1,6 triliun dan insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp 0,7 triliun.

