Pasang Reklame di Jakarta Kena Pajak 25 Persen, Ini Ketentuannya!
Pajak.com, Jakarta – Bagi pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan reklame sebagai media promosi di wilayah DKI Jakarta, perlu memahami bahwa kegiatan tersebut dikenai Pajak Reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan segala bentuk media promosi atau penyampaian pesan yang bertujuan menarik perhatian publik. Media reklame ini mencakup papan iklan, videotron, spanduk, stiker, selebaran, reklame kendaraan, reklame udara, hingga peragaan seperti mannequin di depan toko.
Namun demikian, tidak semua bentuk reklame dikenakan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa pengecualian, antara lain iklan di media massa (TV, radio, internet, koran), label produk, nama usaha di tempat sendiri (dengan kriteria tertentu), reklame pemerintah, serta reklame non-komersial seperti kegiatan sosial, keagamaan, politik, atau untuk tempat ibadah dan panti asuhan.
Pihak yang wajib membayar Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Apabila pelaksanaan reklame melibatkan pihak ketiga seperti agen iklan, maka nilai sewa ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama.
Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka penetapan nilai sewanya didasarkan pada jenis, bahan, lokasi, waktu dan lama penayangan, serta ukuran dan jumlah reklame.
Jika tidak terdapat kontrak atau nilainya dianggap tidak wajar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak menetapkan sendiri nilai sewanya berdasarkan variabel-variabel tersebut. Detail mekanisme penghitungan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
Tarif dan Cara Menghitung Pajaknya
Pajak Reklame dikenakan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame. Artinya, jika nilai sewa reklame sebesar Rp10 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah: Rp10.000.000 × 25 persen = Rp2.500.000
Pajak reklame ini terutang pada saat reklame mulai dipasang atau ditayangkan. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, lokasi reklame dipasang. Untuk reklame berjalan seperti yang terdapat di kendaraan, pemungutan dilakukan di lokasi domisili usaha penyelenggara reklame.
Penerapan Pajak Reklame tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan tatanan periklanan yang lebih tertib dan terukur. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menekankan bahwa aturan ini menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan pajak reklame penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan kota. Dengan sistem perpajakan yang tertata, iklim usaha pun dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling menguntungkan antara pelaku industri dan pemerintah daerah.

