PER 26/2025 Berlaku! Jajaran Purbaya Bisa Sita dan Blokir Saham Penunggak Pajak di Pasar Modal
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/Pj/2025 (PER 26/2025) resmi berlaku mulai 31 Desember 2025. Melalui payung hukum ini, jajaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa sita dan blokir saham para penunggak pajak di pasar modal.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PER 26/2025 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023). Melalui PMK ini negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” jelas Bimo dalam PER 26/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak, dikutip Pajak.com (15/1/26).
Ketentuan Sita Saham
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan penyitaan saham dapat dilakukan DJP, diantaranya:
- Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan:
– Pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak; dan
– Pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak, yang ditujukan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
- Penyampaian permintaan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A dalam PER 26/2025;
- Atas penyitaan, jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, saksi-saksi, dan pihak lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
- Menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada penanggung pajak dan pihak lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
- Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat berwenang:
- Menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan/atau
- Melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah milik penanggung pajak ke rekening dana nasabah DJP.
Ketentuan Pemblokiran Saham
Pemblokiran saham dilakukan dengan ketentuan, diantaranya:
- Permintaan pemblokiran dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
– Telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
– Telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Permintaan pemblokiran disampaikan kepada:
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menyampaikan perintah tertulis kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian melakukan pemblokiran atas saham dalam sub-rekening efek milik penanggung pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
– Bank rekening dana nasabah, atas saldo harta kekayaan milik penanggung pajak.

