Menu
in ,

Pemeriksaan Pajak “Digeber”, Ini 4 Strategi Ampuh DJP

Pemeriksaan Pajak “Digeber”, Ini 4 Strategi Ampuh DJP

Pajak.com, Jakarta – Kegiatan pemeriksaan pajak digeber sepanjang tahun 2025. Hal ini setidaknya tecermin dari kinerja pemeriksaan pajak yang mencapai angka 120 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun melaporkan empat strategi ampuh untuk melampaui target kinerja tersebut.

“Sejak periode kinerja 2023 sampai dengan 2025, DJP selalu berhasil mencapai realisasi maksimal dari indikator kinerja yaitu 120 persen. Ketika DJP dapat mencapai suatu indikator kinerja di angka maksimal selama 2 tahun berturut-turut, perlu dilakukan perubahan yang masif atas komponen yang diukur dalam indikator kinerja tersebut,” ungkap DJP dalam buku ‘Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025’, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/4/2026).

Menurut DJP, otoritas dapat mempertahankan capaian kinerja yang baik karena akurasi atas hasil pemeriksaan pajak maupun penilaian dapat terjaga. Dokumen berupa laporan hasil pemeriksaan pajak dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti dengan maksimal oleh pihak yang memerlukan.

            “Seluruh unit vertikal yang menerima cascade atas indikator kinerja ini berhasil melebihi target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh unit vertikal yang ada di DJP mampu bekerja dengan efektif untuk memaksimalkan fungsi pemeriksaan dan fungsi penilaian,” ujar DJP.

4 Strategi Ampuh Pemeriksaan Pajak 

Secara simultan, untuk menunjang keberhasilan pencapaian kinerja pemeriksaan pajak, DJP melakukan empat upaya extra effort. Pertama, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025).

“[Aturan] ini sebagai simplifikasi pelaksanaan peraturan terkait pemeriksaan pajak yang sejalan dengan rancang ulang proses bisnis pada aplikasi Coretax,” jelas DJP.

Kedua, DJP membangun kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk mengadakan pelatihan mengenai pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Ketiga, DJP menyediakan mesin pencarian data eksternal berupa transfer pricing catalyst dan industrial report yang mampu mendukung aktor di bidang pemeriksaan, sehingga pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan lebih komprehensif dan berkualitas.

“[Keempat], mengembangkan risk engine spesifik untuk Wajib Pajak kategori grup dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan kategori transaksi khusus,” ungkap DJP.

DJP berpandangan, sepanjang tahun 2025 otoritas telah melakukan penguatan kebijakan dan arah strategis pemeriksaan pajak. Keberhasilan kinerja pun didukung oleh tersedianya kebijakan pemeriksaan pajak yang jelas dan seragam sebagai pedoman pelaksanaan pengujian kepatuhan tersebut.

“Penerbitan nota dinas, strategi kebijakan pemeriksaan nasional, serta kebijakan percepatan penyelesaian tunggakan pemeriksaan pajak memberikan kepastian arah bagi pemeriksa,” jelas DJP.

Di sisi lain, DJP memperkuat pengendalian pelaksanaan pemeriksaan pajak agar selaras dengan tujuan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Pemeriksaan dan agenda transformasi administrasi perpajakan.

Leave a Reply

Exit mobile version