Menu
in ,

OJK: PMK 108/2025 Wajar untuk Perkuat Pengawasan Pajak Transaksi Kripto

OJK: PMK 108/2025 Wajar untuk Perkuat Pengawasan Pajak Transaksi Kripto

Pajak.com, Jakarta  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025) sebagai langkah wajar dan diperlukan dalam memperkuat transparansi serta pengawasan transaksi keuangan digital, termasuk transaksi aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital nasional.

“Langkah ini kami pandang sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan terhadap seluruh transaksi keuangan digital dan elektronik, termasuk di dalamnya transaksi aset keuangan digital dan aset kripto,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring, dikutip Pajak.com, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, transparansi transaksi merupakan prasyarat utama untuk membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, Hasal meyakini keterbukaan data juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset kripto.

Ia menegaskan, industri aset kripto saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan nasional yang semakin terintegrasi. Oleh karena itu, pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat dinilai sejalan dengan kebutuhan penguatan stabilitas sistem keuangan.

“OJK melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang wajar dan memang dibutuhkan, mengingat aset kripto telah berkembang menjadi industri yang signifikan dan terus tumbuh,” tuturnya.

Meski demikian, OJK juga mencermati masukan dari pelaku industri dan masyarakat terkait beban pajak transaksi aset kripto yang dinilai masih relatif berat. Hasan menyebut, OJK memahami kekhawatiran itu dan terus mendorong agar kebijakan fiskal yang diterapkan tetap mempertimbangkan daya saing industri nasional.

Ia menambahkan, industri aset kripto nasional yang telah berkontribusi terhadap penerimaan negara juga perlu mendapatkan dukungan kebijakan agar mampu tumbuh berkelanjutan dan kompetitif secara global.

“OJK mendorong agar setiap kebijakan dapat menghadirkan insentif dan dorongan bagi pengembangan industri aset kripto nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal, sekaligus menghadapi persaingan antarnegara,” jelasnya.

Dari sisi regulator sektor jasa keuangan, Hasan mengemukakan pihaknya telah lebih dahulu memberikan relaksasi berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara Industri Aset Keuangan Digital (IAKD). Pada 2025, OJK menetapkan tarif pungutan tahunan sebesar 0 persen, yang dilanjutkan dengan diskon 50 persen pada periode 2026 hingga 2028.

Sebagai informasi, PMK 108/2025 membawa sejumlah pengaturan baru yang signifikan. Regulasi ini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus), untuk menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK 108/2025 juga mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan memperluas cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, termasuk produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral. Selain itu, aturan ini memperjelas jenis transaksi kripto yang wajib dilaporkan, mulai dari pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, transaksi swap antaraset kripto, pembayaran ritel dengan nilai di atas 50.000 dolar AS, hingga transfer aset kripto relevan.

Adapun kewajiban pelaporan aset kripto dalam PMK 108/2025 mulai diterapkan untuk Tahun Data 2026, dengan tenggat penyampaian laporan kepada DJP paling lambat 30 April 2027. Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 dan pada saat yang sama menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 70/2017 sebagaimana terakhir diubah melalui PMK 47/2024.

Leave a Reply

Exit mobile version