Menu
in ,

Kantor Pajak Dampingi Karyawan PT Elnusa Petrofin Lapor SPT Tahunan via Coretax

Kantor Pajak Dampingi Karyawan PT Elnusa Petrofin Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga atau Large Tax Office (KPP LTO Tiga) mendampingi karyawan PT Elnusa Petrofin untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 via Coretax, di Graha Elnusa, Jakarta Selatan.

Manager Strategic Tax PT Elnusa Petrofin Imam Aryotegar menyampaikan bahwa manajemen perusahaan mendorong agar seluruh karyawan tidak lupa memenuhi kewajiban perpajakan, utamanya dalam melaporkan SPT tahunan.

“Siapkan akun Coretax, rekan-rekan perwira Elnusa! Manfaatkan sebaik-baiknya kegiatan ini,” tegas Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (18/2/26).

Edukasi pelaporan SPT tahunan dibimbing langsung oleh Penyuluh Pajak KPP LTO Tiga Erhan Parasu dan Hamida Isnani. Materi mencakup tahapan registrasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE), serta asistensi pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui Coretax.

Erhan menggarisbawahi bahwa tahap pertama yang harus dilakukan sebelum menggunakan aplikasi Coretax DJP adalah melakukan registrasi akun dan memiliki KO/SE.

Mengutip laman resmi DJP, berikut langkah mudah aktivasi akun Coretax:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  4. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  5. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  6. Login kembali ke akun Coretax;
  7. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  8. Buat passphrase.

Kemudian, cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Sementara itu, Hamida memaparkan prosedur melaporkan SPT tahunan sekaligus menekankan pentingnya ketelitian saat mengisi data. Ketelitian tersebut penting agar penyampaian SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hamida juga menekankan bahwa bukti potong dari perusahaan telah tersedia di Coretax, sehingga para pegawai dapat langsung melakukan pelaporan SPT tahunan.

Pada kesempatan ini, tim KPP LTO Tiga sigap memberikan bantuan langsung kepada karyawan PT Elnusa Petrofin yang mengalami kendala hingga pelaporan SPT tahunan berhasil dilakukan.

Leave a Reply

Exit mobile version