Menu
in ,

Ini Progres Rancangan Perdirjen Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global 

Ini Progres Rancangan Perdirjen Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global 

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global (global minimum tax) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menyampaikan progres rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Dalam PMK 136/2024, tarif pajak minimum global efektif dikenakan minimal sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui skema tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari mekanisme top-up tax (pajak tambahan) sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.

“Jika Coretax dapat diselaraskan dengan aturan pajak minimum global secara sinkron, maka Indonesia tidak hanya sukses menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tetapi juga berhasil mengamankan kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global,” jelas DJP  dalam buku ‘Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025’, dikutip Pajak.com pada Rabu (22/4/2026).

Oleh sebab itu, DJP melakukan dua upaya extra effort selama tahun 2025 untuk menerapkan pajak minimum global. Pertama, pelaksanaan diseminasi pengenalan PMK 136/2024 yang diselenggarakan pada kuartal III-2025 yang diampu oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP.

“[Kedua], penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi,” ungkap DJP.

DJP mengakui, salah satu tantangan implementasi pajak minimum global adalah terletak pada produk hukum yang tidak dibuat langsung oleh DJP. PMK 136/2024 disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sehingga DJP perlu membuat aturan turunan guna mempermudah pemberian penjelasan atas peraturan tersebut dari sisi perpajakan,” imbuh DJP.

Pada tahun 2025, DJP berupaya untuk menerbitkan aturan turunan tersebut dalam bentuk Perdirjen, walaupun sampai dengan sekarang aturan turunan tersebut masih belum terbit. Hal itu disebabkan karena penerbitan peraturan memerlukan proses yang sangat panjang serta melibatkan banyak pihak.

“Sebagai solusinya, DJP membuat diseminasi untuk memberikan pengetahuan terhadap Wajib Pajak tentang global minimum tax,” tandas DJP.

DJP menekankan, keberhasilan indikator kinerja penerapan pajak minimum global sangat bergantung pada kecepatan transformasi regulasi.

Leave a Reply

Exit mobile version