Menu
in ,

IKPI Petakan Biang Kerok Rasio Pajak Masih Rendah, Usul 5 Solusi Ini ke Purbaya

IKPI Petakan Biang Kerok Rasio Pajak Masih Rendah, Usul 5 Solusi Ini ke Purbaya

Pajak.com Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan bahwa kinerja perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Hal itu tecermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah dan tingginya tax gap. Vaudy pun memetakan biang kerok kondisi tersebut dan mengusulkan lima solusi ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya.

Vaudy mengutip berdasarkan data kementerian keuangan yang menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10,07 persen hingga 10,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024.

“Rasio pajak 2024 sebesar 10,08 persen terhadap PDB menunjukkan bahwa dari setiap Rp100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp10 sebagai pajak. Angka ini bahkan turun dibanding 2023 yang mencapai 10,21 persen,” ujar Vaudy dalam acara ‘Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026’ yang diselenggarakan oleh IKPI di Hotel Manhattan, Jakarta, dikutip Pajak.com (21/1/26).

Pemerintah juga memproyeksikan rasio pajak 2025 berada di kisaran 10,03 persen hingga 10,24 persen terhadap PDB, sebagaimana disampaikan menteri keuangan dalam paparan APBN KiTa pada awal 2026.

Menurut Vaudy, estimasi tersebut menunjukkan bahwa upaya mengerek rasio pajak masih menghadapi tantangan besar di tengah perlambatan ekonomi dan transisi sistem administrasi perpajakan.

“Bahkan pada semester I-2025, rasio pajak sempat berada di sekitar 8,42 persen terhadap target tahunan. Ini menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat berat,” tambah Vaudy.

Kendati demikian, ia mengapresiasi target pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak menuju 15 persen pada 2029 melalui reformasi struktural, termasuk penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax, integrasi data, serta perluasan basis pajak.

“Target 15 persen bukan sekadar angka. Ini adalah simbol kemandirian fiskal. Namun target ini hanya bisa dicapai jika compliance gap dan policy gap ditutup secara sistematis,” ujar Vaudy.

Secara parsial, ia turut menyoroti besarnya tax gap di Indonesia, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara.

“Berdasarkan kajian pemerintah dan studi yang menjadi rujukan kementerian keuangan, potensi tax gap Indonesia masih berada di kisaran 6,4 persen dari PDB. Ini berarti ratusan triliun rupiah penerimaan pajak belum tergarap optimal setiap tahunnya,” jelas Vaudy.

Angka 6,4 persen PDB tersebut digunakan pemerintah sebagai indikator besarnya ruang perbaikan kepatuhan dan kebijakan, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Biang Kerok Rasio Pajak Rendah

Vaudy memetakan dua faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya rasio pajak dan tingginya tax gap di Indonesia. Pertama, compliance gap, yaitu rendahnya kepatuhan formal dan material Wajib Pajak, mulai dari kesalahan penghitungan pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak lengkap, hingga praktik penghindaran pajak.

Kedua, policy gap, yaitu potensi pajak yang hilang akibat desain kebijakan, fasilitas, dan insentif yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Belanja perpajakan kita mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur, insentif bisa justru memperlebar policy gap,” jelas Vaudy.

Solusi Strategis IKPI

Atas penyebab itu, Vaudy menyampaikan lima solusi strategis IKPI untuk menutup tax gap dan mengerek rasio pajak. Pertama, perbaikan kepatuhan berbasis risiko melalui segmentasi Wajib Pajak dan pengawasan berbasis data. Kedua, penguatan cooperative compliance untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Ketiga, reformasi desain kebijakan PPN dan PPh, termasuk evaluasi threshold dan rezim usha mikro kecil menengah (UMKM). Keempat, pendampingan UMKM dan ekonomi digital untuk memperluas basis pajak secara ramah kepatuhan,” jelas Vaudy.

Kelima, audit efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) agar setiap insentif memiliki indikator kinerja yang jelas.

Vaudy pun memastikan kesiapan IKPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

“Jika kita bisa menutup tax gap 6,4 persen PDB secara bertahap, maka ruang fiskal Indonesia akan jauh lebih kuat tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh. Inilah kontribusi nyata IKPI untuk kemandirian fiskal bangsa,” pungkas Vaudy.

Leave a Reply

Exit mobile version