Menu
in ,

Fadli Zon Usulkan Insentif Pajak untuk Kebudayaan, Swasta Diminta Ikut Biayai Aset Budaya

Fadli Zon Usulkan Insentif Pajak untuk Kebudayaan, Swasta Diminta Ikut Biayai Aset Budaya

Pajak.com, Jakarta  Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan pemberian insentif pajak di sektor kebudayaan untuk memperkuat posisi budaya sebagai aset ekonomi strategis. Ia menilai, peran sektor swasta krusial dalam pengembangan ekonomi budaya, mengingat keterbatasan kapasitas pembiayaan negara.

Karena itu, Fadli ingin pemerintah dapat membuka peluang pemberian insentif pajak, bagi pihak yang berkontribusi dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Menurutnya, skema tersebut lazim diterapkan di berbagai negara untuk mendorong filantropi, investasi swasta, serta partisipasi korporasi dalam pengelolaan museum, cagar budaya, dan kegiatan seni.

“Saya sudah banyak berdiskusi dengan Pak Anggito Abimanyu (Ketua Lembaga Penjamin Simpanan/LPS), bagaimana kita memikirkan mereka yang menyumbang atau berinvestasi di bidang kebudayaan bisa mendapatkan semacam tax rebate atau tax incentive,” kata Fadli dalam Starting Year Forum 2026, yang digelar di Hotel St. Regis Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (23/1/2026).

Fadli memaparkan, kebudayaan tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai sektor sosial atau beban anggaran, melainkan sebagai engine of growth dan instrumen soft power yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia membeberkan, museum dan situs budaya di luar negeri mampu menghasilkan pendapatan besar dari tiket masuk, merchandise, dan jasa penunjang. Istana Versailles di Prancis, misalnya, dapat memperoleh puluhan miliar rupiah per hari dari kunjungan wisatawan.

“Jadi, sebenarnya ekonomi budaya ini luar biasa pentingnya. Karena, batu bara, nikel, oil and gas nantinya akan habis, akan terbatas tapi budaya tidak akan pernah habis. Karena itulah, negara-negara maju sebenarnya menyandarkan sekarang kepada cultural and creative industry,” jelasnya.

Ia menyebut, Indonesia memiliki modal budaya luar biasa, mulai dari 1.340 kelompok etnik, 718 bahasa daerah, hingga ribuan warisan budaya tak benda dan ratusan situs cagar budaya.

“Dan ini yang saya kira perlu ada sentuhan dari kalangan usahawan, dari kalangan bisnis, dari sektor swasta untuk terus terlibat. Mudah-mudahan, melalui forum seperti ini kita berharap kesadaran kebudayaan ke depan ini semakin tinggi di kalangan masyarakat kita, dan menganggap bahwa budaya ini adalah satu engine of growth,” papar Fadli.

Menurut Fadli, sejak berdirinya Kementerian Kebudayaan, jumlah cagar budaya tingkat nasional meningkat menjadi 313 situs, dengan penambahan 85 situs baru dalam satu tahun. Warisan budaya tak benda tercatat mencapai 2.727, sementara pengunjung Museum Nasional meningkat sekitar 400 persen setelah pemulangan puluhan ribu artefak dari Belanda.

“Budaya kita bukan hanya untuk dilindungi, tetapi juga harus dimanfaatkan secara ekonomi sesuai amanat konstitusi,” ujar Fadli, merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Setali tiga uang, Ketua LPS Anggito Abimanyu menegaskan, pengelolaan aset budaya membutuhkan dukungan sektor keuangan melalui pembiayaan khusus, perlindungan asuransi terhadap situs bersejarah, serta insentif perpajakan untuk menarik minat investor. Menurutnya, kebudayaan merupakan aset bangsa, baik yang bersifat fisik seperti bangunan bersejarah, manuskrip, arca, dan kain tradisional, maupun yang tidak berwujud seperti bahasa, tarian, cerita rakyat, dan praktik sosial masyarakat.

Untuk itu, negara perlu memberikan dukungan kebijakan yang konkret, mulai dari insentif pajak dan bea masuk hingga skema pembiayaan, pendampingan, serta penguatan kapasitas untuk pelaku usaha kecil dan menengah di sektor budaya.

“Saya pernah menginisiasi ketika di Kementerian Keuangan, insentif dari sisi pajak untuk membiayai, memperbaiki, dan mengelola aset budaya,” ujar Anggito.

Ia mencontohkan penerapan skema historic tax credit di Amerika Serikat, yang memberikan potongan pajak hingga 20 persen kepada investor atau pengelola yang merehabilitasi bangunan bersejarah dan mengalihfungsikannya menjadi ruang publik maupun fasilitas ekonomi yang produktif. Selain itu, Korea Selatan memberikan subsidi negara bagi industri film, drama, gim, dan konten kreatif sebagai bagian dari strategi menjadikan kebudayaan sebagai pilar ekonomi nasional.

“Kalau Anda lihat di APBN Korea Selatan itu ada subsidinya. Mereka memberikan subsidi kepada karya-karya yang memberikan nilai tambah kepada industri kebudayaan. Di Korea juga itu ada namanya pilar budaya mendorong ekonomi Korea Selatan. Jadi, sebetulnya ada bisnis model yang sudah dilakukan di banyak negara,” tutur Anggito.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi menambahkan, insentif fiskal terbukti efektif menopang sektor pariwisata dan kebudayaan, seperti saat pandemi COVID-19 ketika pemerintah mengalokasikan stimulus sekitar Rp1 triliun untuk Provinsi Bali.

“Nah, insentif fiskal ini saya kira kita kaji bersama. Tadi Pak Fadli Zon juga sudah menyampaikan, misalnya pembayar penyumbang dari candi-candi atau situs-situs itu bisa mendapatkan keringanan pajak. Itu yang bisa kita kaji,” ujar Fathan.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, dan lembaga pengawas negara dalam merancang serta menjalankan kebijakan fiskal di bidang kebudayaan. Menurutnya, sinergi ini diperlukan agar skema insentif dan pembiayaan yang diterapkan tidak hanya efektif mendorong investasi, tetapi juga terjaga akuntabilitasnya dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Ada dua hal yang menjadi kesimpulan kita pada sore hari ini, yaitu budaya sebagai pilar pembangunan nasional dan budaya sebagai penopang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version