Menu
in ,

DJP Identifikasi 3 Restitusi Pajak Penyebab Anjloknya Penerimaan

DJP Identifikasi 3 Restitusi Pajak Penyebab Anjloknya Penerimaan  

            Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa restitusi pajak merupakan salah satu faktor penyebab shortfall penerimaan tahun 2025, yang hanya mencapai Rp1.917,93 triliun atau 87,61 persen dari target Rp2.189,31 triliun. DJP pun mengidentifikasi tiga restitusi pajak penyebab anjloknya kinerja penerimaan negara.

Pertama, DJP mencatat peningkatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) yang disebabkan oleh moderasi harga komoditas tahun 2023. Kondisi ini menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun sehingga berimplikasi pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan yang disampaikan April 2024 statusnya lebih bayar.

“[Kedua], peningkatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri  (DN) karena peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan [restitusi pajak dipercepat] dari akumulasi kompensasi lebih bayar tiga tahun,” ungkap DJP dalam buku ‘Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025’, dikutip Pajak.com pada Senin (20/4/2026).

Ketiga, DJP mencatat peningkatan restitusi pajak yang signifikan terutama pada industri kelapa sawit (60,7 persen), perdagangan bahan bakar minyak/BBM (82,9 persen), dan pertambangan batu bara (68,6 persen).

Belakangan ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya kebocoran restitusi pajak sebesar Rp360 triliun pada tahun 2025. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan pengembalian hak Wajib Pajak tersebut.

“Saya contohkan, industri batu bara PPN saya subsidi hingga Rp25 triliun per tahun. Bagaimana hitungannya? Saya mengeluarkan restitusi untuk PPN Rp25 triliun [lebih besar] dibandingkan dengan income PPN ke [negara]. Itu sudah enggak benar,” ungkap Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Oleh karena itu, Purbaya menginstruksikan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit restitusi pajak, khususnya yang diajukan oleh Wajib Pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) pada periode 2025.

Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit restitusi pajak pada periode 2020 hingga 2025. Rencananya, audit eksternal tersebut akan rampung dalam 1 sampai 2 bulan ke depan.

“Makanya kita audit, kalau yang main-main kita masukkin penjara,” tegas Purbaya.

Selain dilakukan audit, sorotan tajam Purbaya itu juga berbuntut pada penyusunan revisi aturan restitusi pajak dipercepat. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa revisi aturan kebijakan yang populer disebut dengan restitusi pajak dipercepat itu akan berlaku mulai 1 Mei 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version