Menu
in ,

DJP Catat 7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

DJP Catat 7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7.205.109 Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax hingga 10 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak melalui sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP.

Berdasarkan data DJP, dari total 7.205.109 SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut, sebagian besar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 10 Maret 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 10 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 7.205.109 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (10/3/2026).

Secara rinci, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 6.400.602 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan mencapai 649.033 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam rupiah melaporkan 150.483 SPT Tahunan, dan Wajib Pajak badan dengan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 119 SPT Tahunan.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari Wajib Pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dapat disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Dalam kategori ini, tercatat 1.251 SPT Tahunan dari badan dengan pembukuan rupiah dan 21 SPT Tahunan dari badan dengan pembukuan dolar AS.

Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada proses aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak. Hingga 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.883.598 akun.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.883.598,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 14.855.354 akun yang telah diaktivasi. Selanjutnya, terdapat 937.800 akun Wajib Pajak Badan, 90.218 akun Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 226 akun Wajib Pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Leave a Reply

Exit mobile version