Menu
in ,

DJP Catat 1,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

DJP Catat 1,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 1,9 juta Wajib Pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalu sistem Coretax hingga 10 Februari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa dari total 1,9 juta Wajib Pajak tersebut merupakan bagian dari perkembangan pelaporan SPT tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.

Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE [Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik] per tanggal 10 Februari 2026 pukul 07:00 WIB. Progres pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 10 Februari 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 1.981.660 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/2/26).

Dalam kesempatan tersebut, Inge merinci bahwa mayoritas pelaporan tersebut berasal dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan yang tercatat sebanyak 1.726.086 SPT tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 192.276 SPT tahunan.

Adapun, untuk Wajib Pajak badan dengan tahun buku bulan Januari hingga Desember, laporan SPT tahunan yang telah diterima terdiri dari 62.758 SPT badan menggunakan mata uang rupiah dan 78 SPT badan dengan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).

Adapun, untuk Wajib Pajak badan dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 466 SPT badan dalam denominasi rupiah dan 16 SPT badan dalam denominasi dollar AS.

Selain realisasi pelaporan SPT tahunan, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 10 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 13.430.271 juta.

Lebih rinci, sebanyak 12.460.174 merupakan Wajib Pajak orang pribadi, 878.616 Wajib Pajak badan, 89.256 Wajib Pajak dari instansi pemerintah, dan 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Progres aktivitas akun Coretax. Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.430.271,” jelasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version