Menu
in ,

DJP Catat 10,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

DJP Catat 10,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 10,9 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 8 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa capaian pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 April 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 10.979.585 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/4/2026).

DJP merinci sebanyak 9.562.253 SPT Tahunan tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, sementara 1.162.361 SPT Tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan.

Selain itu, DJP juga mencatat kontribusi dari Wajib Pajak Badan yang menunjukkan angka signifikan. Untuk Wajib Pajak Bada yang menggunakan pembukuan dalam rupiah, tercatat sebanyak 252.361 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak Badan yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 182 SPT Tahunan.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 2.396 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 32 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.855.749.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.855.749,” jelas Inge.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.778.906 merupakan Wajib Pajak Orang pribadi, 985.874 Wajib Pajak Badan, 90.742 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 227 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version