DJP: 9,7 Juta WP Telah Lapor SPT via Coretax per 29 Maret 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,7 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan capaian tersebut dalam pembaruan data pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). “Per tanggal 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 9.751.452 SPT,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang tercatat sebanyak 8.562.326 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan menyumbang 988.464 SPT Tahunan.
Untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan mencapai 198.788 SPT Tahunan dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat 1.713 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dalam dolar AS.
Di sisi lain, perkembangan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 29 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 17.189.768.
“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768,” jelas Inge.
Rinciannya, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 16.135.564. Kemudian diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 963.517, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.460, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

