DJP: 126,7 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 12 Januari 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak awal tahun 2026. Hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, sebanyak 126.796 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan mulai bergeraknya kepatuhan pelaporan Wajib Pajak di awal periode penyampaian SPT tahunan. Dari total SPT tahunan yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).
“Per tanggal 12 Januari 2026 pukul 14:00 WIB, progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk tercatat 126.796 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (13/1/26).
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 101.089 WP OP Karyawan dan 19.226 WP OP Non-Karyawan. Sementara itu, dari kelompok Wajib Pajak Badan tercatat 6.371 badan dalam mata uang rupiah dan 2 badan dalam mata uang dolar AS. Adapun Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda melaporkan sebanyak 88 badan dalam rupiah dan 2 badan dalam dolar AS.
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat lonjakan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.867.729 akun.
Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh 10.948.809 Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti 829.995 Wajib Pajak Badan, 88.702 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beberapa waktu lalu, Rosmauli menjelaskan bahwa peningkatan aktivasi Coretax sejalan dengan mulai meningkatnya pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai kondisi ini sebagai sinyal positif terhadap adaptasi Wajib Pajak pada sistem perpajakan baru yang terintegrasi.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Rosmauli menegaskan bahwa capaian tersebut tidak sekadar mencerminkan angka statistik. Di balik data tersebut, terdapat perubahan sikap Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih sadar dan tepat waktu.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP terus memberikan kemudahan dalam proses aktivasi akun Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang disediakan melalui media sosial resmi DJP.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Selain layanan mandiri, DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan bagi Wajib Pajak yang memerlukan pendampingan. Rosmauli menyebutkan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Menutup keterangannya, Rosmauli kembali mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT lebih awal. Menurutnya, pelaporan sejak dini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak, tetapi juga mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara nasional.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkasnya.

