Tak Setor Pajak Bertahun-tahun, Bos Kontraktor PT ASD di Bali Diseret ke Kejaksaan
Pajak.com, Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Denpasar, Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan DS diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493.
Menurut Darmawan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran kewajiban perpajakan dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023. Pelanggaran itu meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Ia menambahkan, DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, dikutip Senin (26/1/2026).
Darmawan mengungkapkan, sebelum perkara ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, DJP telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif. Ia bilang, KPP Pratama Denpasar Timur lebih dulu menyampaikan imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Namun, karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, proses kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan. Dalam tahap itu, tersangka juga telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
“Kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka untuk melunasi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP pada prinsipnya mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah administratif dan persuasif tidak membuahkan hasil. Selain itu, Darmawan mengingatkan bahwa Undang-Undang KUP masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara.
Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan, dengan syarat tersangka melunasi seluruh pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam kesempatan yang sama, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak yang terlibat dalam proses penegakan hukum tersebut. Ia berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan, agar seluruh Wajib Pajak senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara jujur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Darmawan.

