Menu
in ,

Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia! Polri Hapus Syarat Ini saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 

Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia! Polri Hapus Syarat Ini saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 

Pajak.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghapus syarat melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Korlantas Polri berharap, kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya telah diterapkan di wilayah Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

“Kebijakan ini sudah berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Di tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” jelas Brigjen Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/4/2026).

Ia menyebut, Polri akan memperketat ketentuan administrasi berdasarkan identitas dokumen kendaraan mulai tahun 2027.

Sebagaimana diketahui, ketentuan mewajibkan pemohon melampirkan bukti KTP pemilik kendaraan pertama saat pengesahan STNK diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

“Namun, pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini akan diminta membuat surat pernyataan kepemilikan. Dokumen tersebut menjadi dasar data awal sebelum dilakukan kewajiban balik nama secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Wibowo.

Selain itu, kebijakan transisi ini diharapkan agar pemilik kendaraan segera mengurus proses balik nama. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data registrasi kendaraan dengan kepemilikan faktual di lapangan.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena keterbatasan biaya, Polri memberikan kelonggaran waktu hingga tahun berikutnya (2028).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau tersohor disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan bahwa kebijakan menghapus syarat KTP pemilik kendaraan pertama akan memudahkan warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudahan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan.

“Kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar KDM.

Leave a Reply

Exit mobile version