Menu
in ,

KPP Purbalingga Blokir 122 Rekening Penunggak Pajak

KPP Purbalingga Blokir 122 Rekening Penunggak Pajak

Pajak.com, Purbalingga – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga blokir 122 rekening penunggak pajak. Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka kegiatan penagihan tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp2.137.234.300.

Kepala KPP Pratama Purbalingga Achmad Hartono menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penagihan sesuai prosedur, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, tindakan penagihan aktif lainnya, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Achmad pun menekankan, langkah pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus dorongan agar Wajib Pajak segera memenuhi kewajibannya.

“Blokir rekening ini dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II). Tujuannya untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak, memastikan adanya jaminan atas utang pajak, serta memberikan efek jera agar Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (17/4/2026).

Namun, tindakan ini dapat dicabut apabila Wajib Pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, proses penagihan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Achmad memastikan, kegiatan pemblokiran rekening dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak (UU 19/2000) dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Pasal 27 PMK 61/2023 menegaskan kewenangan DJP untuk mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar. Secara teknis, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purbalingga Nugroho Ponco Utomo dan Mohamad Sodirin menyampaikan 122 surat permohonan blokir rekening ke 21 bank berbeda.

“Melalui kegiatan pemblokiran rekening, KPP Pratama Purbalingga menegaskan komitmen dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Achmad.

Leave a Reply

Exit mobile version