KDM Copot Kepala Samsat yang Persulit Warga Bayar Pajak Kendaraan, Ini Kronologinya
Pajak.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau tersohor disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mencopot kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung akibat mempersulit warga bayar Pajak Kendaraan Bermotor. KDM menegaskan bahwa mulai 6 April 2026, bayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, Wajib Pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan saat menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
KDM mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos), implementasi SE tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno Hatta. Wajib Pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran gubernur. Maka hari ini, kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/4/2026).
Selanjutnya, KDM menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar untuk mengetahui penyebab tidak diimplementasikannya kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Soekarno-Hatta. Ia pun mengimbau petugas samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tidak boleh mengabaikan surat edaran gubernur Jawa Barat,” tandas KDM.
Ia mengingatkan, memberikan kemudahan kepada warga akan mengakselerasi proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudahan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan di Jawa Barat.
Sebelumnya, di medsos beredar video seorang warga mengunggah aktivitasnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di Samsat Soekarno Hatta tanpa membawa KTP pemilik pertama. Sesampainya di sebuah loket, petugas memberi tanda khusus pada STNK karena harus tetap ada KTP asli pemilik pertama kendaraan.
“Ternyata enggak bisa guys. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP [pemilik kendaraan pertama], tahun depan saya wajib buat balik nama motornya. Jujur enggak ada rencana balik nama karena kaleng tahun 2028,” ungkap warga tersebut.

