Menu
in ,

Kanwil DJP Jakut Kukuhkan Relawan, Bantu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kanwil DJP Jakut Kukuhkan Relawan, Bantu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari tiga tax center. Relawan ini akan membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakut Sonny Agustinus menyampaikan apresiasi kepada seluruh perguruan tinggi mitra dan para dosen pembimbing atas dukungan dan komitmen yang telah diberikan dalam pelaksanaan Program Renjani tahun 2026.

“Seluruh relawan yang dikukuhkan telah melalui tahapan seleksi secara administratif dan uji kompetensi sesuai standar yang berlaku,” tegas Sonny dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (20/2/2026).

Sebanyak 77 mahasiswa secara resmi dikukuhkan sebagai Renjani, terdiri atas 35 relawan dari Universitas Bunda Mulia, 25 relawan dari Universitas 17 Agustus 1945, dan 13 relawan dari Kwik Kian Gie School of Business, yang ditandai dengan penyerahan atribut dan cendera mata Renjani.

“Renjani akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan, khususnya pendampingan kepada Wajib Pajak pada masa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem administrasi perpajakan Coretax,” ujar Sonny.

Ia pun mengingatkan bahwa program Renjani merupakan bentuk kolaborasi berkelanjutan antara DJP dengan lembaga non-profit dan/atau institusi perguruan tinggi dalam rangka memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman secara teori, tetapi juga pengalaman langsung dalam mendukung penyelenggaraan administrasi perpajakan.

“Keberadaan Renjani memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan yang berkesinambungan, penyampaian informasi yang tepat, serta pendekatan edukatif yang mudah dipahami oleh Wajib Pajak,” jelas Sonny.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakut juga memberikan pembekalan berupa communication skills, tata cara registrasi/aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), hingga teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kanwil DJP Jakut berharap para Renjani dapat membantu Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan sebelum tenggat waktu.

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sementara, perusahaan memiliki deadline pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada 30 April 2026. Perundang-undangan perpajakan menetapkan sanksi Rp100 ribu bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sedangkan perusahaan dikenakan Rp1 juta.

Leave a Reply

Exit mobile version