Gelar Ngabuburit Spectaxcular, DJP Jaksus Asistensi Pegawai Bank Mandiri Isi SPT Tahunan di Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyelenggarakan kegiatan ‘Ngabuburit Spectaxcular’ di Banking Hall Menara Mandiri I. Dalam acara ini Kanwil DJP Jaksus mengasistensi puluhan pegawai Bank Mandiri untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Coretax dengan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Priority Banking Manager Bank Mandiri Royani Herawati menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan bersama Kanwil DJP Jaksus. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu para pegawai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim DJP yang memberikan pendampingan langsung kepada pegawai Bank Mandiri dalam pengisian SPT tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini sangat memudahkan kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Royani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Selasa (10/3/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026 merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada Wajib Pajak, khususnya pada periode pelaporan SPT tahunan.
“Melalui kegiatan edukasi dan asistensi seperti ini, kami berharap Wajib Pajak semakin memahami kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui Coretax. Kami juga mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret,” ujar Trilawanti.
Kanwil DJP Jaksus pun terus mendorong berbagai bentuk kolaborasi dengan instansi dan dunia usaha guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melalui Coretax.
Pada sesi asistensi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus Fransiska Yansye menyampaikan agar Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap dan jelas. Data pada SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan ketentuan dan lengkap, seperti mencantumkan seluruh daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Adapun jenis harta yang perlu dilaporkan antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, tabungan atau deposito, investasi seperti saham dan reksa dana, serta harta lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

