Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Bisa Tanpa BPKB
Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Khusus warga di wilayah Kota Depok dan Bekasi serta Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau populer disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” jelas KDM dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (13/3/2026).
Kebijakan ini pun diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak. Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, karena kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujar KDM.
Ia memastikan bahwa penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Tanggung jawab pembangunan jalan dibagi sesuai kewenangan pemerintah, yaitu:
- Jalan Provinsi, menjadi tanggung jawab gubernur;
- Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota; dan
- Jalan Desa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Melalui kemudahan layanan dan optimalisasi pembayaran pajak, pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan lebih cepat dan merata,” ujar KDM.
Pemprov Jabar pun mengajak seluruh warga tetap semangat serta terus berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, Pemprov Jabar juga resmi memberlakukan kebijakan insentif bagi kendaraan pelat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan skema khusus.
Untuk kendaraan angkutan umum orang, pengenaan yang semula sebesar 60 persen kini menjadi 30 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan yang sebelumnya 100 persen kini diturunkan menjadi 70 persen dari jumlah pokok pajak terutang.

