Menu
in ,

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Bawa Pulang Emas Logam Mulia Total 12 Gram

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Bawa Pulang Emas Logam Mulia Total 12 Gram

Pajak.com, Mataram – Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan tepat waktu bisa membawa pulang emas logam mulia dengan total 12 gram. Program undian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Tim Pembina Samsat NTB ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pemilik kendaraan.

Kesempatan meraih emas logam mulia tersebut berlaku untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Adapun pelaksanaan undian akan diselenggarakan pada 30 Juli 2026.

“Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Ke depan, bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo,” jelas Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Senin (13/4/2026).

Kendati demikian, program ini khusus diberikan untuk pemilik kendaraan pribadi serta bukan merupakan kendaraan dinas pemerintah/Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Kendaraan yang jatuh temponya hingga 30 September 2026 tetap meraih kesempatan ini, dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo,” tambah Nelly.

Ia menyebut, total hadiah undian emas 12 gram disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari kerja sama kemitraan atas pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB Soleh berharap, hadiah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak semua pemilik kendaraan bermotor di NTB.

“Harapan kami cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja juga akan semakin baik,” ujar soleh.

Di sisi lain, Pemprov NTB menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026, dengan tarif tetap di angka 1,02 persen atau di bawah batas maksimal 1,2 persen. Adapun Bappenda NTB memiliki target realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp546,7 miliar di tahun 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version