Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax 31 Maret! Kantor Pajak di Jaksel Buka Sabtu – Minggu
Pajak.com, Jakarta – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menambah jam layanan pada hari Sabtu – Minggu mulai 28 Februari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026. Layanan yang berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dibuka untuk mendampingi Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin menyampaikan bahwa respons positif dari masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta akurasi dalam proses layanan perpajakan.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan akhir pekan yang telah kami sediakan. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir 31 Maret 2026. Dengan datang lebih awal atau memanfaatkan layanan daring, proses pelaporan akan lebih nyaman dan tepat waktu,” jelas Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (3/3/2026).
Ia memastikan komitmen Kanwil DJP Jaksel II untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan informasi dan layanan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Kring Pajak 1500200 atau @kringpajak, dan Helpdesk KPP terdekat.
Adapun KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel II yang melaksanakan layanan akhir pekan adalah:
- KPP Madya Jaksel II;
- KPP Madya Dua Jaksel II;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama;
- KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan;
- KPP Pratama Jakarta Cilandak;
- KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu; dan
- KPP Pratama Jakarta Jagakarsa.
Penambahan layanan ini difokuskan pada perubahan dan pemutakhiran data Wajib Pajak, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai tanda tangan digital, hingga asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax.
Salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Muhammad Yasin menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan.
“Saya sudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibantu oleh petugas. Layanan Sabtu – Minggu ini sangat bermanfaat dan sangat membantu,” pungkas Yasin.

