Pahami Perbedaan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan November 2025, Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini sudah mulai muncul gugatan soal prosedur pemeriksaan yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Artinya, sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Pajak bukan hanya sebatas banding terkait materi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Lantas, apa perbedaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak? Merangkum penjelasan resmi Pengadilan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.
Definisi Banding dan Gugatan Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002 menyebut, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 1 angka 7 UU 14/2002 mendefinisikan gugatan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Secara lengkap, Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat penyebab:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; dan
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Perbedaan Banding dan Gugatan
Setelah memahami mengenai definisi banding dan keberatan di Pengadilan Pajak, setidaknya ada tiga perbedaan keduanya. Pertama, objek yang diajukan sengketa. Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Adapun keberatan umumnya terjadi karena perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan mengenai SKP yang berisi jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak.
Sedangkan objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.
Kedua, risiko kekalahan. Apabila mengajukan permohonan banding dan ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Sementara itu, Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi apabila pengajuan gugatan ditolak atau dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak.
Ketiga, kewajiban pelunasan pajak. Jika Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan itu tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Sedangkan, Wajib Pajak yang mengajukan gugatan, penagihan yang dilakukan oleh DJP dapat terus dilakukan atau tidak tertunda.

