Menu
in ,

Munas XI MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Perpajakan

FOTO : IST

Munas XI MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Komisi Fatwa Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia 2025 (Munas XI MUI 2025) akan membahas sejumlah fatwa dalam Munas XI MUI yang digelar pada 20-23 November 2025, di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara. Salah satu fatwa yang dibahas adalah mengenai perpajakan.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa pembahasan terkait fatwa perpajakan bertujuan agar sesuai dengan ketentuan syar’i dan berkeadilan. Sebelum itu, akan dilakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk mematangkan pembahasan di Munas XI MUI bersama para pihak terkait pada Oktober 2025.

“Terkait perpajakan, [FGD] akan mengundang pihak Kementerian Keuangan [Kemenkeu], ahli keuangan, ahli perpajakan, akademisi, dan pelaku usaha untuk memberikan feed back terkait isu perpajakan,” ungkap Ni’am dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/9/25).

Selain pajak, fatwa yang bersifat strategis dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak juga akan dibahas, seperti jual – beli nomor rekening. Masalah ini merupakan permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, ada kasus rekening seseorang yang lama tidak termanfaatkan. Kemudiaan dormant yang jumlahnya banyak dan dijual belikan. Bisa jadi salah satu tujuannya untuk kepentingan pencucian uang, tindak pidana dan sebagainya,” jelas Ni’am.

Secara simultan, dibahas pula masalah terkait pengelolaan sampah, khususnya area sungai dan tempat-tempat yang seharusnya bebas limbah. Kemudian, terkait pemanfaatan harta zakat untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pekerja rentan. Masalah ini merupakan permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, negara hadir memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ada tenaga kerja yang memperoleh pekerjaan, jadi dari penerima upah, maka bebannya pemberi upah. Tetapi ada kalanya, pekerja yang tidak punya tuan, kira-kira dia bekerja sendiri, tetapi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar iuran,” jelas Ni’am.

MUI akan menjaring aspirasi dari masyarakat umum dan pemerintah untuk melakukan tabulasi serta inventarisasi masalah, sehingga Komisi Fatwa Munas XI MUI dapat menetapkan berbagai persoalan untuk difatwakan.

“Bisa jadi masalah lain akan dibahas, tetapi diluar forum Munas XI MUI. Nanti setelah (penjaringan) itu, kita lakukan konsinyering, FGD dengan mengundang para ahli di bidang terkait. Kemudian kita drafting fatwa, baru kita kirim lagi ke provinsi untuk memperoleh feed back. Kita finalisasi menjadi draft fatwa yang akan dibahas dalam pelaksanaan Munas XI MUI,” pungkas Ni’am.

Leave a Reply

Exit mobile version