Menu
in ,

Mulai 15 Desember 2025! Pengajuan PK Sengketa Pajak ke MA Wajib Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini

Foto: Mahkamah Agung (MA)

Mulai 15 Desember 2025! Pengajuan PK Sengketa Pajak ke MA Wajib Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menetapkan tiga dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Persyaratan yang berlaku mulai 15 Desember 2025 ini ditetapkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui e-Tax Court (Kepmen Panitera MA 1467A/2025).

“Demi menjamin kelancaran, kepastian, dan kualitas pelayanan dalam proses PK ke Mahkamah Agung, diperlukan adanya penyesuaian persyaratan kelengkapan administrasi upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Pajak,” tulis Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, dikutip Pajak.com (16/12/25).

3 Dokumen Pengajuan PK ke MA 

Kepmen Panitera MA 1467A/2025 menegaskan bahwa setiap permohonan PK yang dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 (KEP 01/202o), wajib dilengkapi lampirkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan pada media compact disc (CD) dan flashdisk (FD) dengan penyesuaian sebagai berikut:

  1. Akta PK dalam bentuk portable document format atau PDF (scan berwarna akta PK yang sudah ditandatangani);
  2. Memori PK atau Kontra Memori PK dalam bentuk PDF (scan berwarna dokumen asli); dan
  3. Memori PK atau Kontra Memori PK dalam bentuk .doc/docx (pada aturan sebelumnya adalah format rtf).

Sebagaimana diketahui, KEP 01/2020 menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa kepada MA untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak. Pemohon yang dapat mengajukan PK terdiri atas Wajib Pajak badan, Wajib Pajak orang pribadi, atau pejabat yang menerbitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak.

Permohonan PK diajukan secara tertulis oleh ahli waris atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus, dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri dengan bukti.

Secara umum, syarat mengajukan PK ke MA adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak;
  2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak; dan
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Untuk lebih komprehensif, berikut pedoman teknis proses administrasi permohonan pengajukan PK di MA https://t.kemenkeu.go.id/PKLoketC.

Leave a Reply

Exit mobile version