Menu
in ,

Mulai 1 Agustus 2025, Beli Emas di “Bullion Bank” Tidak Lagi Dipungut PPh

Emas “Bullion Bank” PPh

FOTO: IST

Mulai 1 Agustus 2025, Beli Emas di “Bullion Bank” Tidak Lagi Dipungut PPh

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion atau bullion bank. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025) yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan/atau batu sejenis, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menekankan perlunya kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha bullion. Ketentuan sebelumnya dinilai belum cukup menampung kebutuhan tersebut, sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Pajak.com pada Rabu (30/7/25).

Sesuai Pasal 5 PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan dan/atau pengusaha emas perhiasan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan dengan Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi.

Tidak hanya itu, pengecualian PPh Pasal 22 juga berlaku atas penjualan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak dengan penghasilan final yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan terkonfirmasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas pungut sesuai ketentuan perpajakan.

Menariknya, pengecualian ini tidak mensyaratkan adanya surat bebas pungut untuk beberapa kategori tertentu, seperti konsumen akhir dan penjualan melalui pasar fisik emas digital.

“Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Leave a Reply

Exit mobile version