Menkeu Tegas Tolak Legalisasi “Thrifting”: Bayar Pajak Bukan Alasan Barang Ilegal Jadi Sah
Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak mempertimbangkan opsi legalisasi aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor. Meski sebagian pelaku usaha menyatakan kesediaan membayar pajak jika thrifting dilegalkan, agaknya hal itu tidak menggemingkan sikap bendahara negara tersebut.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak melihat persoalan thrifting dari sisi kontribusi pajak, melainkan dari status barang impor yang sudah jelas dilarang.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan, penawaran untuk membayar pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status barang impor bekas menjadi sah. “Kalau barang bekas, kan, dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak apa enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” tegasnya.
Bahkan, Purbaya menggunakan analogi untuk memperjelas sikap pemerintah. “Kalau saya menagih pajak dari ganja, misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan, enggak. Kira-kira gitu padanannya.”
Dengan sikap itu, pemerintah memastikan tidak membuka ruang diskusi mengenai legalisasi thrifting. Purbaya menilai, langkah yang paling mendesak adalah memperkuat penegakan aturan dan memberantas peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Dalam pandangannya, aktivitas thrifting bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut perlindungan sektor industri tekstil nasional yang saat ini menghadapi tekanan besar dari serbuan barang impor.
Selain pakaian bekas impor, Purbaya juga menyinggung keberadaan tekstil ilegal dari Tiongkok yang jumlahnya jauh lebih besar. Pemerintah disebut akan meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk barang, terutama pelabuhan.
“Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti, kan, yang ketangkap ketahuan nanti siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lagi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap seluruh praktik impor ilegal. “Kalau ilegal ya kita beresin,” tambahnya.
Dalam paparannya, Purbaya juga memastikan kalau pemerintah secara proaktif mendukung penguatan industri manufaktur nasional agar dapat bersaing sehat. Di sektor tekstil, misalnya, pemerintah tengah menjalankan sejumlah langkah penataan mulai dari penyisiran impor balpres (bale press) atau pakaian bekas impor ilegal, pengetatan pengawasan kawasan berikat, hingga penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Sebelumnya, pedagang thrifting meminta pemerintah membuka ruang legalisasi impor pakaian bekas dan menyatakan siap membayar pajak jika aktivitas tersebut diatur resmi. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di tengah menguatnya kembali agenda pemberantasan thrifting dari sisi hulu.
Para pedagang ini menilai, ketidakjelasan status hukum selama puluhan tahun membuat usaha mereka rentan terhadap penindakan dan pungutan tidak semestinya. Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengatakan, penataan thrifting dapat mengacu pada praktik di sejumlah negara maju yang memilih menertibkan alih-alih menutup sektor tersebut.
Rifai juga menekankan, pelaku thrifting ingin berada dalam sistem resmi negara karena pungutan ilegal selama ini dianggap jauh lebih membebani dibanding pajak. Ia juga mengklaim arus pemasukan pakaian bekas mencapai sekitar 100 kontainer per bulan melalui jalur yang difasilitasi oknum di wilayah perbatasan.
“Kami mau bayar pajak. Lebih murah bayar pajak daripada bayar oknum,” ucap Rifai di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dengan pandangan tersebut, Rifai bersama para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) meminta pemerintah menyiapkan solusi berbasis kepastian hukum. Opsi yang mereka ajukan meliputi legalisasi penuh seperti di sejumlah negara maju, atau setidaknya penerapan kuota maupun larangan terbatas (lartas) agar ekosistem usaha tidak dimatikan begitu saja tanpa transisi kebijakan.

