Menu
in ,

Menkeu Purbaya Minta Dirjen Bea Cukai Tingkatkan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Minta Dirjen Bea Cukai Tingkatkan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) untuk meningkatkan upaya pemberantasan penjualan rokok ilegal di Indonesia.

Arahan ini disampaikan Purbaya saat bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budi Utama beserta jajarannya pada Kamis (25/9/25).

Pertemuan yang juga dihadiri jajaran pimpinan Bea Cukai tersebut membahas kinerja serta tantangan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

“Menkeu bertemu dengan jajaran pimpinan bea cukai. Berdiskusi mengenai kinerja dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelas Purbaya dalam laman media sosial resminya @menkeuri, dikutip Pajak.com pada Jumat (26/9/25).

Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan bagi pelaku usaha legal serta keberlanjutan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Purbaya telan menjelaskan beberapa langkah yang ditempuh pemerintah guna menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memanggil pelaku platform perdagangan daring, termasuk Bukalapak dan sejumlah entitas lain, agar segera menghentikan praktik penjualan barang ilegal.

“Sekarang sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (22/9/25).

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas pengawasan pada jalur impor, termasuk melalui pemeriksaan lebih ketat di green line. Langkah ini dilakukan untuk menemukan sekaligus menutup celah penyelundupan, namun tetap memastikan arus logistik sah tidak terganggu.

Purbaya optimistis, kombinasi pemantauan pada platform perdagangan daring, penguatan kerja sama antar-institusi, serta penindakan langsung, akan mampu menekan peredaran rokok ilegal dalam waktu yang tidak lama.

“Dengan kombinasi pengecekan platform, kerja sama antar-institusi, dan penindakan, peredaran rokok ilegal bisa signifikan berkurang dalam waktu dekat, bahkan dalam hitungan bulan,” ujarnya.

Selain menegakkan aturan, pemberantasan rokok ilegal juga memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun.

Target ini naik 10,84 persen dari APBN 2025 yang ditetapkan Rp310,35 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook 2025, proyeksi penerimaan 2026 juga lebih tinggi sekitar 7,7 persen.

Dengan strategi terpadu antara pengawasan digital, pengendalian arus impor, dan penindakan hukum, pemerintah berharap pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Leave a Reply

Exit mobile version