Mengenal Sejarah, Tugas, dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat ulang tahun ke-17 kepada seluruh jajaran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Kantor BKF, pada (6/7). Sri Mulyani mengatakan, usia 17 tahun merupakan usia yang cukup matang bagi BKF untuk memiliki pemikiran, mental dan karakter yang kuat bagi masa depan Indonesia. Sejatinya, bagaimana sejarah terbentuknya BKF? Dan, apa saja tugas dan fungsi Badan Kebijakan Fiskal? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.
Sejarah BKF
BKF merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kemenkeu yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional.
Cikal bakal berdirinya BKF tidak bisa lepas dari penyusunan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 yang disusun staf pribadi menteri keuangan. Sejak tahun 1975, hal itu dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada menteri keuangan.
Kemudian, seiring perkembangan zaman, Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Oleh sebab itu, pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP dan NP) I. Unit ini melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
Selanjutnya, BAKNP dan NP lebih dikembangkan dengan menambahkan fungsi penelitian dan pengembangan, dan namanya berubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) 2 pada tahun 1993, yang terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.
Seiring dengan berjalannya waktu, BAKM mengalami pergeseran fungsi. Lalu, pada tahun 2001 berubah nama menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF) 3. Penataan organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.
Fase berikutnya, pada tahun 2004 dilakukan penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) 4 dibentuk dengan menggabungkan beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
BAPEKKI terdiri dari enam unit eselon II, yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.
Dua tahun kemudian atau pada tahun 2006 kembali dilakukan penyempurnaan dengan mengubah nama BAPEKKI menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 5. Adapun BKF 5 ini memiliki tugas utama menjadi unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau lebih dikenal dengan research based policy.
Kala itu, BKF memiliki enam unit eselon II, yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, BKF kembali melakukan evaluasi organisasi dengan pertimbangan peningkatan beban kerja dan adanya tambahan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan.
Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihapuskannya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi landasan utama BKF harus melakukan perubahan. Sejak 2015, fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam LK diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BKF, di bawah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Dengan demikian, secara utuh saat ini BKF terdiri atas tujuh unit eselon II, yaitu:
- Sekretariat Badan (Setban);
- Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN);
- Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN);
- Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM);
- Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK);
- Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM); dan
- Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB)
Demi terus meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan melalui proses bisnis yang ilmiah dan akuntabel, BKF melakukan transformasi kelembagaan yang perjalanannya dimulai dari tahun 2017 hingga 2019 dengan mengimplementasikan jabatan fungsional analis kebijakan. Hal tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam pidato mengenai perlunya reformasi birokrasi sebagai pelaksanaan reformasi struktural.
Arah perubahan tersebut dilakukan dengan mengembangkan jabatan fungsional tertentu dan pelaksanaan delayering eselon III dan IV, menguatkan fungsi manajerial di unit teknis (fungsi administrasi, manajemen program, dan manajemen pengetahuan), serta menguatkan fungsi pendukung serta koordinasi.
Apa saja tugas dan fungsi Badan Kebijakan Fiskal?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas dan fungsi BKF, antara lain:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan;
- Pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
- Pelaksanaan administrasi BKF; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan;
- Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
- Pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
- Pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara;
- Pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manajemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
- Pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
- Pelaksanaan analisis dan rekomendasi, pemantauan, penerimaan perpajakan; perumusan perumusan dan evaluasi kebijakan;
- Pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;
- Pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
- Pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
- Pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
- Pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
- Pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim; dan sebagainya.

