Menu
in ,

Membludaknya Akses Wajib Pajak Penyebab Coretax “Downtime”? Begini Penjelasan Anak Buah Purbaya 

Foto: Kanwil DJP Nusa Tenggara 

Membludaknya Akses Wajib Pajak Penyebab Coretax “Downtime”? Begini Penjelasan Anak Buah Purbaya 

Pajak.com, Jakarta – Coretax mengalami waktu henti (downtime) Coretax pada Rabu (7 Januari 2026) Pukul 23.00 WIB hingga Kamis (8 Januari 2026) pukul 01.00 WIB. Lantas, apakah downtime terjadi karena membludaknya akses Coretax untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)? Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memberi penjelasannya.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 melalui Coretax. Oleh sebab itu, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, Wajib Pajak berbondong-bondong mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.

“Sesuai pengumuman pada situs.pajak.go.id, waktu henti (downtime) Coretax DJP diperlukan sebagai sarana pemeliharaan sistem dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (9/1/26).

Ia memastikan bahwa DJP mengupayakan agar waktu henti pemeliharaan sistem Coretax tidak menjadi kendala bagi Wajib Pajak, sehingga dilaksanakan dalam rentang waktu pada Rabu (7 Januari 2026) pukul 23.00 WIB hingga Kamis (8 Januari 2026) pukul 01.00 WIB.

“Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-coretax-djp-4,” ujar Ros.

Dalam pengumuman resmi pada 7 Januari 2026, DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat Coretax downtime.

“Waktu henti (downtime) berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime,” demikian isi PENG -1/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) Coretax DJP.

Berdasarkan data DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 10.489.395. Sementara, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 819.407, instansi pemerintah 88.448, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.

DJP mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan.

Pada kesempatan yang berbeda, Purbaya optimistis Coretax dapat berjalan dengan baik, setelah melalui dua kali uji coba dengan puluhan ribu pengguna. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem dalam mendukung layanan administrasi perpajakan ke depan, termasuk menjelang periode pelaporan SPT tahunan.

Secara simultan, Purbaya berjanji bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan pada sistem perpajakan berbasis Coretax. Menurutnya, saat ini Coretax sudah dapat berfungsi dengan baik, meskipun ke depan tetap terbuka ruang penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

“Kemarin, kita sudah tes dengan 60 ribu orang login sekaligus di Coretax dan Coretax-nya bisa berjalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada akhir Desember 2025.

 

Leave a Reply

Exit mobile version