Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Nomor HP Tak Sesuai? Kantor Pajak Beri Solusi Ini
Pajak.com, Jakarta – Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengaktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Namun warganet X mengakui masih mengeluhkan berbagai kendala, seperti menemui data nomor handphone yang tak sesuai saat aktivasi akun Coretax. Melalui Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberi solusinya.
“Halo admin, saya mau aktivasi, tapi nomor telepon tidak sesuai. Padahal pada saat pendaftaran, nomor ini yang digunakan dan tidak ada nomor lainnya. Mohon bantuannya,” tulis salah satu warganet dengan me-mention (@kring_pajak), dikutip Pajak.com (1/1/26).
DJP memberikan solusi bahwa apabila muncul tanda silang merah pada kolom alamat e-mail dan/atau nomor telepon ketika melakukan aktivasi akun Wajib Pajak pada laman Coretax, maka data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem DJP.
“Apabila Kakak lupa data e-mail dan nomor HP terdaftar, segera lakukan perubahan data secara langsung di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] terdekat,” jelas DJP.
DJP menekankan bahwa perubahan data harus dilakukan secara langsung ke KPP untuk memitigasi penyalahgunaan data Wajib Pajak.
Adapun cara mengajukan permohonan perubahan data e-mail atau nomor HP di KPP adalah sebagai berikut:
- Isi formulir perubahan data di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir dapat diunduh dalam laman https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak;
- Formulir juga bisa dikirim melalui pos; atau
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Selain e-mail dan nomor HP, perubahan data yang bisa diajukan Wajib Pajak adalah:
- Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP; atau
- Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

