Menu
in ,

“Marketplace” Resmi jadi Pemungut Pajak Pedagang “Online”, Ini Ketentuannya!

“Marketplace” Pemungut Pajak

FOTO: IST

“Marketplace” Resmi jadi Pemungut Pajak Pedagang “Online”, Ini Ketentuannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang mengatur secara rinci penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.

PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025. Regulasi ini hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mengubah pola konsumsi masyarakat ke arah online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa dengan populasi besar, penetrasi internet yang tinggi, dan kemajuan teknologi finansial, transaksi melalui sistem elektronik tumbuh sangat cepat. Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian sistem perpajakan agar sesuai dengan pola usaha digital yang kini menjadi arus utama.

Menurut Rosmauli, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Pemerintah tidak ingin ada kesenjangan kewajiban perpajakan hanya karena perbedaan saluran usaha. Praktik semacam ini pun telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Salah satu poin utama dalam PMK-37/2025 adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam praktiknya, merchant wajib memberikan informasi kepada pihak marketplace yang akan digunakan sebagai dasar pemungutan. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dan dapat bersifat final atau tidak final tergantung kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan.

Invoice atau faktur penjualan ditetapkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Artinya, invoice tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga menjadi dasar legal untuk pemungutan pajak oleh marketplace. Dalam hal ini, invoice harus memuat data minimal yang ditentukan, termasuk identitas merchant, nilai transaksi, dan jenis barang atau jasa.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi tersebut kepada DJP sebagai bentuk pelaporan resmi. Proses pemungutan pajak yang dulunya dilakukan secara manual, kini dialihkan ke sistem yang lebih otomatis dan terintegrasi dengan ekosistem digital yang sudah ada di marketplace.

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (16/7/25).

Dengan diterapkannya PMK ini, pemerintah berharap sistem administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan inklusif. Marketplace sebagai penghubung utama antara penjual dan pembeli digital dinilai memiliki posisi strategis untuk membantu pelaksanaan pemungutan pajak secara otomatis, sekaligus memperkuat ekosistem fiskal nasional yang relevan dengan era digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version