“Marketplace” Pungut Langsung Pajak Pedagang, DJP: Seharusnya Tidak Tambah Beban Pembeli
Pajak.com, Jakarta – Sejumlah kalangan mengkhawatirkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (0,5 persen) pedagang oleh marketplace akan memicu kenaikan harga barang. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meyakini bahwa seharusnya kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) ini tidak menambah beban pembeli, karena bukan merupakan pajak baru bagi pedagang.
“Saat ini kita menunjuk pihak lain, yaitu marketplace dalam negeri, atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para merchant [pedagang on-line]. Karena bagaimanapun para merchant berjualan di marketplace, pasti ada penghasilan, laba, dan ada aspek pajak di dalamnya. Pajak ini harusnya memang sudah harus dibayarkan merchant, seharusnya tidak menambah beban pembeli,” ungkap Hestu dalam Podcast Cermati Eps.29 di kanal YouTube DJP, dikutip Pajak.com, (17/7/25).
Ia menekankan, PMK-37/2025 justru memberikan simplifikasi karena pedagang on-line tidak perlu repot menghitung, membayar, dan melaporkan PPh final 0,5 persen setiap bulan kepada DJP. Sebab nantinya marketplace yang nantinya administrasi perpajakan tersebut.
“Jadi, nanti setiap tahun UMKM tinggal mengumpulkan bukti-bukti pemungutan PPh final 0,5 persen dari marketplace untuk pengisian SPT tahunannya. UMKM enggak perlu ngitung-ngitung lagi, enggak setor-setor pajak sendiri lagi” jelas Hestu.
Secara simultan, PMK-37/2025 diterbitkan untuk memberikan keadilan bagi pedagang yang berjualan di toko 0ff-line yang menurut Hestu selama ini telah diawasi kepatuhan perpajakannya oleh DJP.
“Kita tidak ingin banyak transaksi yang lost, tidak terpajaki. Akhirnya, pajak hanya jadi beban masyarakat atau pengusaha yang sudah membayar pajak. Beban pajak harus ditanggung sama-sama oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan,” ujar Hestu.
Meski demikian, tidak semua pedagang di marketplace dipungut PPh Pasal 22 (0,5 persen). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, pajak dikenakan bagi UMKM yang beromzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
“Bagi merchant [yang omzetnya] di bawah Rp500 juta, tidak dipungut pajak oleh marketplace dengan memberikan surat pernyataan,” tandas Hestu.
Pada kesempatan sebelumnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengkhawatirkan PMK-37/2025 memicu kenaikan harga barang. Pasalnya, pola ini umumnya terjadi akibat minimnya pemahaman pedagang on-line mengenai regulasi baru.
“Penjual yang literasi perpajakannya rendah biasanya akan langsung mengambil keputusan cepat menaikkan harga, alih-alih memahami skema pengkreditan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] atau pengurangan pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan. Tanpa pemahaman pajak yang matang, banyak penjual akan memilih ’main aman’ dengan cara menaikkan harga jual demi menutupi potensi beban pajak baru atau biaya administrasi tambahan,” ungkap Rinto kepada Pajak.com, (15/7/25).
Oleh karena itu, IWPI mendorong DJP bersinergi dengan marketplace melakukan edukasi secara intensif kepada pedagang untuk memitigasi beban kenaikan harga barang/jasa.

