Lewat Webinar, PayrollQ dan MUC Consulting Bahas Pentingnya Validasi NIK untuk Bukti Potong Pajak Karyawan
Pajak.com, Jakarta – PayrollQ berkolaborasi dengan MUC Consulting dan Pajak.com menggelar webinar daring yang mengangkat topik penting yakni validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penerbitan Bukti Potong 1721 A1 karyawan. Webinar ini menghadirkan Senior Tax Consultant MUC Consulting Anisah, sebagai narasumber utama.
Acara ini digelar sebagai bentuk persiapan perusahaan menghadapi perubahan besar dalam administrasi perpajakan. Sejak 14 Juni 2022, pemerintah telah menetapkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Dengan berlakunya aturan baru, perusahaan wajib memastikan data NIK seluruh karyawan sudah tervalidasi agar proses penerbitan bukti potong tidak gagal.
“NIK sebagai NPWP pemadanan NIK ini sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru dimana sudah sejak 14 Juni 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan perumahan penduduk itu wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, jadi peraturan ini sudah berlaku dari tahun 2022,” jelas Anisah dalam webinar, dikutip Pajak.com pada Jumat (26/9/25).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112 Tahun 2022 (PMK 112/2025) Wajib Pajak orang pribadi yang masih menggunakan NPWP format 15 digit diwajibkan beralih ke format NIK sebelum aturan berlaku penuh. Sementara itu, Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024.
Risiko Jika NIK Tidak Valid
Anisah menegaskan bahwa apabila NIK yang digunakan sebagai NPWP tidak valid per 1 Juli 2024, maka Wajib Pajak pemotong maupun pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur atas kontraprestasi yang tidak memiliki NPWP atau NIK valid.
Bahkan, kata Anisah perusahaan akan menanggung risiko tambahan berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang lebih tinggi. “Untuk pihak dari perusahaan atau pihak pemberi kerja itu terdapat risiko yang pertama untuk tarif PPh Pasal 21 yang harus dilakukan pemotongan itu 20 persen lebih tinggi jika dianggap tidak memiliki NPWP atau NIK tidak valid atau NPWP tidak valid,” tambahnya.
Selain itu, kondisi ini dapat menimbulkan potensi permintaan klarifikasi dari kantor pajak karena data tidak sinkron dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, Anisah menjelaskan bahwa karyawan juga berisiko dirugikan. Jika NIK tidak valid, Bukti Potong 1721 A1 tidak bisa diterbitkan atau terkirim ke akun Coretax pribadi. Akibatnya, data pelaporan SPT Tahunan menjadi tidak sesuai.
“Jadi secara data bukti potong internal ini yang benar yang mana yang sesuai yang mana apakah data yang sementara nilai PPh 21-nya antara bukti potong sama yang mungkin dilakukan pemotongan tiap bulannya nanti bisa berbeda,” jelas Anisah.
Hal ini dapat memengaruhi keuangan pribadi karyawan dan menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi pajak.
Anisah mengingatkan bahwa perusahaan perlu melakukan inventarisasi data karyawan sedini mungkin, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak, agar dapat memastikan apakah NIK yang dimiliki karyawan sudah valid atau belum.
Langkah ini mencakup pengecekan NIK karyawan aktif, pensiunan, hingga karyawan baru. Validasi dapat dilakukan melalui DJP Online dengan login menggunakan NPWP, kemudian mengisi data NIK agar status berubah menjadi valid. Selain itu, aktivasi juga dapat dilakukan melalui Coretax dengan menyiapkan KTP, kartu keluarga, nomor handphone, dan email.
Potensi Tarif Lebih Tinggi
Anisah menjelaskan bahwa apabila NIK tidak valid, sistem akan membacanya seolah-olah karyawan tidak memiliki NPWP. Ia menambahkan bahwa dalam pelaporan saat ini, kondisi NPWP yang tidak valid akan menghasilkan NPWP sementara sehingga nilai PPh Pasal 21 terhitung tanpa kenaikan.
“Dengan kondisi ini maka adanya NIK ketidaksesuaian antara nilai yang disetorkan pada PPh Pasal 21 menurut perhitungan dari perusahaan karena ada kenaikan 20 persen dan nilai yang dilaporkan,” papar Anisah.
Situasi ini menimbulkan selisih antara perhitungan internal perusahaan dengan ketentuan pajak. Jika tidak segera dibenahi, potensi pemeriksaan pajak di kemudian hari bisa meningkat.
Anisah juga mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi. Pertama, karyawan A belum melakukan registrasi NIK sehingga tidak muncul di Coretax. Perusahaan pun tidak bisa membuat Bukti Potong 1721 A1. Kedua, karyawan B masih menggunakan NPWP 15 digit yang belum dipadankan dengan NIK. Sistem menolak input bukti potong, sehingga karyawan wajib segera melakukan pemadanan data.
“Balik lagi tadi, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berpendudukan di Indonesia itu harus menggunakan NIK. NPWP 15 digit sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Anisah menekankan pentingnya edukasi internal agar karyawan memahami kewajiban ini. Jika tidak, pelaporan SPT Tahunan perusahaan bisa terganggu. Perusahaan perlu aktif melakukan sosialisasi, membantu aktivasi akun Coretax, dan memastikan seluruh karyawan telah melakukan validasi NIK.
“Lalu pastikan bahwa bukti potong masa Desember khususnya di Desember 2025 ini sudah diinput dengan data yang valid agar mendukung SPT Tahunan penerima,” pungkas Anisah.

