Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pengenaan “Pajak Warisan” saat Balik Nama Rumah Peninggalan Ayah
Pajak.com, Jakarta – Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek Leony Vitria Hartanti mengeluhkan pengenaan yang disebutnya sebagai “pajak warisan”, saat mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah. Menurut Leony, besaran “pajak warisan” yang sejatinya merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) senilai 2,5 persen dari nilai rumah itu terlalu besar. Belum lagi ia harus membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB setiap tahun.
“Permisi, warga. Mau numpang curhat aja soalnya enggak rela bayar pajak gede banget. Gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue sudah meninggal tahun 2021. Nah, kalau warisan, berarti kalau kita mau balik nama, kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue itu enggak pernah ada surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” ungkap Leony melalui video yang diunggahnya di Instagram pribadinya (@leonyvh, dikutip Pajak.com (11/9/25).
Saat mengurus surat waris, ia kaget karena dikenakan BPHTB—yang menurut Leony disebut sebagai “pajak warisan” sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
“Ternyata kita tuh kena pajak waris. Gue mau ganti nama dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama gue, gue harus bayar pajak lagi. Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak,” kata Leony.
Selain itu, rumah tersebut sebelumnya sudah dikenakan berbagai kewajiban pajak, mulai dari pajak saat pembelian hingga PBB. Kondisi itu membuatnya semakin mempertanyakan alasan diberlakukannya pajak waris.
Kepada Pajak.com, Praktisi sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan pungutan yang dikenakan kepada Leony tersebut merupakan pajak daerah, yakni masuk kategori BPHTB.
Payung hukum BPHTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Teknis aturannya dituangkan dalam peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten/kota.
“Betul, untuk warisan, pajak yg relevan adalah BPHTB yg dipungut di setiap kabupaten/Kota. BPHTB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Khusus di Jakarta, pemungutnya adalah pemerintah provinsi. Menurut Pasal 44 UU HKPD, salah satu objek BPHTB adalah pemindahan hak atas tanah/bangunan karena waris. Dari sisi PPh [Pajak Penghasilan], warisan itu non-objek PPh sesuai Pasal 4 ayat 3 UU PPh” jelas Prianto melalui pesan singkat.
Merujuk tarif BPHTB di Jakarta, Pemerintah Provinsi menetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif itu sesuai dengan Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
BPHTB harus dibayar saat ada perjanjian jual beli ditandatangani; ketika akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani; pendaftaran warisan dilakukan; ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diterbitkan; dan/atau saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

