Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax, Ini yang Wajib Pajak Harus Lakukan
Pajak.com, Jakarta – Mulai tahun pajak 2025, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan melalui sistem Coretax. Agar pelaporan berjalan lancar, Wajib Pajak perlu mempersiapkan sejumlah prasyarat masa pelaporan SPT tahunan dibuka.
Terdapat tiga persiapan utama yang wajib dipenuhi, mulai dari aktivasi akun Coretax, pengajuan kode otorisasi DJP, hingga validasi akhir sertifikat elektronik. Ketiga langkah ini merupakan fondasi agar proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berjalan tanpa hambatan.
Memiliki NPWP saja tidak cukup untuk melaporkan SPT melalui Coretax. Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu agar bisa mengakses seluruh fitur perpajakan.
Aktivasi dapat dilakukan melalui perangkat komputer, laptop, atau ponsel yang terhubung internet. Bagi orang pribadi yang belum pernah memiliki NPWP, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum akun Coretax dapat diaktifkan.
Sistem Coretax telah terintegrasi dengan data kependudukan sehingga mendukung penggunaan NPWP 16 digit. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Aktivasi dilakukan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah mengikuti langkah-langkah aktivasi, Wajib Pajak akan menerima surat penerbitan akun dan kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email resmi DJP dengan domain @pajak.go.id. Wajib Pajak kemudian diminta masuk ulang dan mengganti kata sandi sesuai preferensi untuk meningkatkan keamanan.
Setelah akun aktif, persiapan berikutnya adalah menyiapkan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen perpajakan yang dibuat melalui Coretax.
Pengajuan kode otorisasi dilakukan melalui laman Coretax. Jika Wajib Pajak menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, prosesnya dilakukan dengan memasukkan identifikasi penandatangan sesuai sertifikat yang digunakan.
Bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan kode otorisasi dari DJP, sistem mewajibkan pembuatan passphrase. Passphrase ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital dalam setiap proses penandatanganan dokumen. Panjangnya minimal delapan karakter dan wajib memuat huruf besar, huruf kecil, angka, serta karakter khusus.
Tahapan terakhir yaitu memvalidasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk memastikan bahwa statusnya telah diakui sebagai valid oleh sistem Coretax. Langkah ini menjadi prasyarat terakhir sebelum Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT secara elektronik.
Melalui aktivasi akun, pengajuan kode otorisasi, dan validasi sertifikat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa seluruh persiapan sudah matang sebelum pintu pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 resmi dibuka.

