Menu
in ,

KPP LTO Tiga Dampingi Karyawan Pertamina Pahami Perubahan Pelaporan SPT Tahunan di Coretax 

Foto: KPP LTO Tiga

KPP LTO Tiga Dampingi Karyawan Pertamina Pahami Perubahan Pelaporan SPT Tahunan di Coretax 

Pajak.com, Bandung – Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office Tiga (KPP LTO Tiga) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Group, di Hotel Trans Bandung. Melalui kegiatan ini KPP LTO Tiga mendampingi karyawan perusahaan untuk memahami perubahan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan dan orang pribadi di Coretax.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP LTO Tiga Waryo mengharapkan FGD ini dapat memberikan pemahaman mengenai perubahan tata cara pelaporan SPT tahunan badan dan orang pribadi yang akan dilakukan melalui Coretax pada tahun 2026. Ia meyakinkan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang modern.

“Transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah besar DJP dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang lebih modern dan transparan. Melalui kegiatan ini, kami berharap, Wajib Pajak besar, seperti PTK Group, dapat memahami dan siap mengimplementasikannya,” ujar Waryo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (30/10/25).

Ia memastikan, KPP LTO Tiga terus menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan layanan proaktif kepada Wajib Pajak besar dalam menghadapi transformasi digital sistem perpajakan nasional.

“Melalui penerapan Coretax, seluruh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dapat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Waryo.

Vice President Finance PTK Group Margi Cahya Hidayat pun menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan edukasi yang diberikan KPP LTO Tiga. Ia mengharapkan Coretax dapat lebih memudahkan Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang telah hadir dan memenuhi undangan kami. Edukasi ini sangat membantu kami, semoga pelaporan pajak perusahaan maupun pribadi karyawan dapat berjalan dan minim kesalahan,” ungkap Margi.

Secara komprehensif, materi perubahan pelaporan SPT tahunan disampaikan oleh Penyuluh KPP LTO Tiga Diah Fitriani dan Nidya Rezana Ifaria. Peserta pun melakukan simulasi pelaporan SPT tahunan orang pribadi melalui dummy aplikasi Coretax.

Perubahan Pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax 

Sebagaimana diketahui, perubahan ketentuan pengisian format SPT tahunan kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Pada kesempatan yang berbeda, Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati menganalisis bahwa perubahan fundamental yang perlu diketahui sekaligus memberi kemudahan bagi Wajib Pajak badan, antara lain perubahan format SPT tahunan di Coretax yang disesuaikan dengan karakteristik usaha. Perubahan format ini telah dilampirkan dalam PER-11/2025.

Kemudian, Coretax akan mengintegrasikan data antar-dokumen perpajakan sehingga mengurangi input berulang.

“Ini penting. Penyederhanaan utama di PER-11/2025 lebih kepada integrasi data elektronik bukti potong PPh tidak perlu lagi melampirkan hardcopy atau scan bukti potong [bupot] karena data sudah terintegrasi dari sistem e-Bupot. Data Faktur Pajak tidak perlu dilampirkan manual, semua terintegrasi di dalam Coretax. Bukti pembayaran juga sudah tervalidasi otomatis dan cocok secara real-time. Jadi, semua otomatis tersedia saat pengisian SPT tahunan badan,” jelas Penni dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com beberapa waktu lalu.

 

Leave a Reply

Exit mobile version