KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Tagih 200 Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menagih 200 penunggak pajak bernilai Rp60 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Karena kalau kita bicara pemberantasan korupsi, itu tidak hanya terjadi pada pos penganggaran, tetapi bisa terjadi pos penerimaan. Artinya, perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan negara bisa sama-sama jaga,” ujar Budi, dikutip Pajak.com (29/9/25).
Dengan demikian, ia memastikan bahwa KPK membuka sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui prosedur penagihan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, ketika sudah masuk di dalam negara, tinggal plotting-nya, penganggarannya ini juga perlu kita awasi. Bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaan di lapangan, termasuk evaluasi atau pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran itu,” ujar Budi.
Sejatinya, sinergi KPK dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah terjalin sejak sekitar lima tahun lalu, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh direktur jenderal (dirjen) pajak dan ketua KPK.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK, meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara pada sektor pajak; pemanfaatan informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pembentukan tim bersama; dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kedua lembaga ini juga telah berkolaborasi menyusun studi analisis bersama bertema Optimalisasi Pemulihan Kerugian dengan Pembebanan Kewajiban Pajak dalam Mengoptimalkan Penerimaan Negara dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Kajian itu menghasilkan pemaparan mengenai pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Studi juga membedah bentuk ideal kerja sama lembaga antirasuah dengan otoritas pajak dalam konteks pemulihan kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, Purbaya mengumumkan bahwa Kemenkeu membidik 200 penunggak pajak yang sudah inkrah dengan nilai tunggakan sekitar Rp60 triliun. Hingga 26 September 2025, DJP telah berhasil menagih 84 penunggak pajak dengan total Rp5,1 triliun.
“Sisanya akan kita kejar terus sampai tahun berakhir. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” tegas Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, pada (26/9/25).
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan Wajib Pajak badan atau perusahaan, sisanya Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini karena perusahaan memiliki kewajiban dan kompleksitas aturan yang lebih tinggi.
“Alasannya karena sederhana, yaitu skala kewajiban pajak yang besar pada umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi,” jelas Purbaya.

