Konsumsi Tumbuh 4,89 Persen di Kuartal I-2025, BKF Klaim Berkat Insentif Pajak
Pajak.com, Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,89 persen pada kuartal I-2025. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengklaim pertumbuhan tersebut berkat meningkatnya mobilitas masyarakat seiring libur Ramadan dan Idulfitri yang didukung oleh berbagai insentif pajak.
“Daya beli masyarakat yang tetap terjaga didukung berbagai insentif pemerintah, seperti PPN [Pajak Pertambahan Nilai] DTP [Ditanggung Pemerintah] properti, serta PPh [Pajak Penghasilan] 21 DTP sektor padat karya,” urai Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/5/25).
Secara parsial, pertumbuhan konsumsi turut didorong oleh pemberian diskon tarif listrik dan tarif tol. Menurut Febrio, insentif tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan sektor transportasi sebesar 9,01 persen dan pergudangan senilai 5,75 persen.
“Ini mengindikasikan mobilitas dan daya beli masyarakat yang kuat. Hal tersebut didukung oleh pemberian PPN DTP untuk tiket pesawat dan diskon tarif tol. Selain itu, sektor pengadaan listrik tumbuh 5,11 persen didukung oleh diskon harga listrik,” ujar Febrio.
Dari sisi produksi, industri pengolahan yang berkontribusi 19,3 persen terhadap perekonomian tumbuh 4,55 persen karena ditopang oleh aktivitas hilirisasi. Kemudian, sektor perdagangan yang berkontribusi 13,2 persen mampu tumbuh 5,03 persen.
Kendati demikian, sektor pertambangan mengalami kontraksi seiring dengan penurunan harga komoditas global yang disebabkan oleh merosotnya permintaan. Di sisi lain, hilirisasi masih terus berlanjut dan mendukung pertumbuhan sektor industri pengolahan.
“Sektor konstruksi tumbuh terbatas 2,18 persen dipengaruhi oleh sentimen wait and see investor. Sektor jasa informasi dan komunikasi tumbuh hingga 7,72 persen, dengan transformasi digital dan adopsi artificial intelligence (AI) di berbagai sektor yang semakin kuat,” imbuh Febrio.
Ke depan, pemerintah menyadari tantangan dinamika perekonomian global yang tidak mudah. Diperlukan pemantauan secara berkala dan upaya mitigasi dampak ketidakpastian, antara lain melalui deregulasi, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan, strategi memitigasi risiko untuk menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.
“Tantangan global ini menjadi momentum bagi pemerintah melalui semua K/L [kementerian/lembaga] untuk semakin koordinatif dan suportif, bersama-sama melakukan deregulasi mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi terutama dari global. Termasuk kolaborasi mendorong kinerja dan membuka peluang pasar untuk sektor-sektor yang bernilai tambah lebih tinggi dan potensial bagi penguatan posisi Indonesia dalam global value chain,” pungkas Febrio.

