Konsultan Pajak TaxPrime Ungkap Cara DJP Menentukan SPT yang Jadi Prioritas Penelitian
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui mekanisme penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025, penelitian ini merupakan proses administratif untuk menilai kelengkapan, kebenaran formal, dan kewajaran isi SPT. Lantas, bagaimana DJP menentukan karakteristik SPT yang menjadi prioritas penelitian?
Governance and Tax Compliance Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh menjelaskan bahwa DJP melakukan penelitian terhadap SPT yang telah disampaikan, terutama jika menyatakan lebih bayar dan disertai permohonan restitusi. Dalam hal ini, DJP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi tersebut.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada SPT yang masuk dalam kategori pengawasan prioritas atau menunjukkan ketidakwajaran berdasarkan hasil profiling data DJP, termasuk dari e-Faktur, e-Bupot, atau data eksternal lainnya. Perlu dicatat, penelitian ini bukan merupakan pemeriksaan pajak.
“Berdasarkan PMK 81-2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, penelitian SPT Tahunan PPh itu adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk menilai kewajaran dan kebenaran SPT. Bukan pemeriksaan ya, tapi penelitian,” jelas Eneng kepada Pajak.com dikutip pada Jumat (11/7/25).
Waktu Penelitian SPT
Menurut Eneng, waktu pelaksanaan penelitian dapat berlangsung segera setelah SPT diterima. Untuk SPT yang nihil atau kurang bayar, proses penelitian dapat dilakukan dalam rentang waktu lima tahun sejak pelaporan atau sampai batas akhir masa daluwarsa penetapan.
“Penelitian dapat dilakukan segera setelah SPT diterima terutama jika SPT tahunannya menyatakan lebih bayar dan Wajib Pajak mengajukan restitusi yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan. Lalu ada juga Wajib Pajak masuk dalam kategori pengawasan prioritas,” jelas Eneng.
Karakteristik SPT yang Menjadi Prioritas Penelitian
Beberapa karakteristik SPT menjadi prioritas untuk diteliti DJP. Misalnya, perusahaan yang melaporkan kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih, terutama bila tidak sebanding dengan aktivitas usaha.
Selain itu, ketidaksesuaian data antara SPT dan sumber pihak ketiga, pengisian mappingan terkait beban jasa, sewa, dan beban lainnya pada Lampiran II SPT Tahunan Badan yang merupakan objek pajak tidak sebanding dengan pelaporan jumlah objek pajak SPT Masa selama setahun, pengakuan beban tidak wajar, transaksi afiliasi tanpa dokumentasi memadai, serta tidak adanya koreksi fiskal atas beban non-deductible, dapat menjadi indikator tingginya risiko SPT tersebut.
“Yang pertama, SPT yang menyatakan rugi berturut-turut. Perusahaan melaporkan rugi selama 2 tahun atau lebih. Terus juga tidak sebanding dengan kegiatan usaha yang aktif, maka akan masuk sasaran penelitian. Sedangkan untuk SPT yang lebih bayar, terutama yang meminta restitusi sudah pasti akan dilakukan pemeriksaan,” urainya.
Proses Klarifikasi DJP
Eneng juga menjelaskan bahwa proses penelitian SPT tidak selalu disertai dengan pemberitahuan formal. Namun, Wajib Pajak dapat mengetahuinya melalui surat imbauan atau surat klarifikasi dari DJP, seperti permintaan pembetulan yang dikirmkan langsung atau melalui email dan/atau WhatsApp, serta penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) jika ditemukan ketidaksesuaian data pelaporan. Dalam banyak kasus, DJP akan menyertakan pembanding dari data eksternal sebagai bahan klarifikasi.
“Sebenarnya tidak ada pemberitahuan ya, karena Wajib Pajak tahu dia sedang diteliti itu dari adanya surat imbauan dan/atau SP2DK, yang dikirim melalui WhatsApp atau email atau dikirim langsung,” kata Eneng.
Pentingnya Konsistensi Pelaporan
Lebih lanjut, Eneng yang merupakan alumnus Program Studi Akuntansi S2 Universitas Trisakti menegaskan bahwa klarifikasi terhadap SPT dapat dilakukan sewaktu-waktu, bahkan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, selama belum melewati masa daluwarsa penetapan 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk menjaga konsistensi, kelengkapan, dan akurasi setiap SPT yang disampaikan.
“Jadi untuk SPT Tahunan Badan yang nihil atau kurang bayar, jangka waktunya sampai masa daluwarsa penetapan itu ada 5 [lima] tahun, jadi selama 5 [lima] tahun itu ya bisa jadi klarifikasi itu ada,” pungkas Eneng.

