Menu
in ,

Konsultan Pajak Ini Beberkan Fakta di Balik Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony Vitria

Foto: Dok. Pribadi

Konsultan Pajak Ini Beberkan Fakta di Balik Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony Vitria

Pajak.com, Jakarta  Isu pajak yang menimpa mantan penyanyi cilik Leony Vitria Hartanti ramai diperbincangkan usai ia membagikan keluhan di media sosial. Leony mengungkapkan harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah warisan dari almarhum ayahnya, lantaran dikenakan pajak 2,5 persen dari nilai rumah.

Menanggapi hal tersebut, konsultan pajak Daniel Belianto mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang salah kaprah memahami kewajiban pajak atas harta warisan. Menurutnya, ketentuan perpajakan tidak serta-merta membebani ahli waris dengan pungutan baru.

“Sebetulnya, sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang PPh (Pajak Penghasilan), warisan itu termasuk nonobjek pajak. Artinya, tidak dikenakan PPh sepanjang persyaratan administratifnya dipenuhi,” jelas Daniel melalui video singkat yang diunggah di media sosial miliknya, dikutip Pajak.com, Kamis (11/9/2025).

PPh Bisa Bebas dengan SKB

Daniel mengemukakan, yang disebut Leony sebagai “pajak warisan 2,5 persen” adalah PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPh TB) alias PPh Final Pasal 4 ayat 2. Dalam konteks warisan, pajak ini sebenarnya bisa dikecualikan sepanjang ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/PJ/2025).

Dalam beleid tersebut, pengajuan SKB dilakukan menggunakan NPWP ahli waris, dilengkapi surat pernyataan pembagian waris, dan bisa diajukan secara daring melalui aplikasi Coretax. Ia menambahkan, proses penerbitan SKB saat ini relatif cepat, maksimal tiga hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau SKB sudah keluar, maka PPh 2,5 persen itu dibebaskan. Jadi, ahli waris tidak perlu bayar pajak lagi untuk pengalihan warisan,” sambung Daniel.

Meski begitu, persoalan tidak selesai di sana. Masih ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tax Partner Ortax Solutions Center ini menegaskan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tetap termasuk objek BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berbeda dengan PPh dari pemerintah pusat yang bisa dibebaskan, aturan untuk BPHTB hanya memberikan fasilitas berupa pengurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp300 juta khusus untuk warisan.

Mengutip ketentuan di Kota Tangerang Selatan, tempat kasus Leony terjadi, Daniel menyebut Perda Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan tarif BPHTB sebesar 2,5 persen setelah mendapat diskon dari tarif maksimal 5 persen. Dengan demikian, ahli waris tetap wajib membayar pajak daerah tersebut setelah dikurangi nilai pengurang Rp300 juta.

Situasi inilah yang menurut Daniel kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Nah ini memang diskursus yang menarik, ya, kalau di pusat bisa dibebaskan, kenapa kok yang di daerah tidak bisa, meskipun objeknya berbeda tapi kan ini kaitan sama transaksi waris,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa regulasi sudah jelas membatasi ruang pembebasan BPHTB. Jika ada dorongan agar warisan sepenuhnya bebas pajak, jalurnya adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Jangan lupa, aturan, kan, dibuat bisa diubah. Nah, jalurnya kalau mau konstitusional rekan-rekan bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah konstitusi. Sebetulnya pakai ini bertentangan, enggak, sih? Kan, ini satu transaksi yang sama meskipun objeknya berbeda, apakah bisa dibatalkan?” tutup Daniel.

Leave a Reply

Exit mobile version