Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Pindahan dari Luar Negeri
Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Encep Dudi Ginanjar menjelaskan ketentuan pembebasan bea masuk atas kegiatan mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri.
“Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia melalui skema barang pindahan yang tidak dipungut bea masuk. Barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri,” ungkap Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/7).
Kendati demikian, pembebasan bea masuk tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu barang pindahan tersebut telah dipakai, setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008.
“Pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau Warga Negara Asing (WNA) yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun,” urai Encep.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap, seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
“Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang,” imbuh Encep.
Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik. Apabila syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi dan barang dinyatakan aman, Bea Cukai segera menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sekaligus mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.
“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat lartas (barang yang dilarang dan/atau dibatasi)—meliputi tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan perwakilan Indonesia di negara bersangkutan,” jelas Encep.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Encep memastikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya.

