Menu
in ,

Kemenkeu Ungkap Risiko Retaliasi AS Jika Indonesia Terapkan “Digital Service Tax”

FOTO : IST

Kemenkeu Ungkap Risiko Retaliasi AS Jika Indonesia Terapkan “Digital Service Tax”

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa penerapan Digital Service Tax (DST) di Indonesia berpotensi menimbulkan sanksi atau retaliasi dari Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti yang menegaskan hingga kini Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk memajaki penghasilan perusahaan digital asing.

“Jadi sampai sekarang Indonesia tidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasilan PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik] luar negeri dari konsumen di Indonesia. Dalam konteks PPh [Pajak Penghasilan] atau kalau jenis pajak lain DST juga tidak,” jelas Melani dalam paparan di acara Seminar Nasional Taxplore UI 2025, dikutip Pajak.com pada Jumat (3/10/25).

Melani menerangkan bahwa sejatinya Indonesia pernah memperkenalkan DST melalui ketentuan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 (UU 2/2020). Namun, aturan tersebut tidak pernah diterapkan secara efektif.

“Karena PTE sudah tidak bisa di-enforce. Tapi negara lain kita lihat, di sini ada beberapa yang menerapkan, seharusnya lebih banyak dari ini, ini hanya sebagian yang saya tampilkan. Mayoritas tarifnya di 1,5 persen sampai 7,5 persen, yang paling banyak di 3 persen,” paparnya.

Meski sejumlah negara seperti Prancis, Spanyol, Italia, Austria, hingga Turki sudah menerapkan DST dengan tarif bervariasi, langkah tersebut tidak lepas dari risiko retaliasi AS. “Namun penerapan ini juga subject to retaliasi AS. Makanya India yang tadinya ada equalization levy, dia menghentikan penerapannya sejak 1 Januari 2025,” ungkap Melani.

Ia mencontohkan bahwa Kanada bahkan sudah pernah terkena tarif impor tinggi akibat kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump. Situasi serupa dikhawatirkan bisa terjadi pada Indonesia apabila ikut menerapkan DST.

“Kanada sudah kena tarif gede banget akibat Trump. Di Indonesia tadi saya sudah sampaikan PTE tidak ada, sehingga Indonesia juga tidak punya DST. Semua negara ASEAN juga tidak ada yang punya,” jelasnya.

Melani juga menguraikan dasar hukum retaliasi yang digunakan AS, yang tercantum dalam UU One Big Beautiful Bill Act. Menurutnya, aturan itu memang dibuat untuk menekan negara yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS.

Trigger-nya kalau ada pemajakan yang sifatnya diskriminasi dan ekstrateritorial. Diskriminasi terhadap perusahaan AS, ekstrateritorial artinya mengenakan pajak di luar penghasilan yang bersumber dari negara tersebut,” kata Melani.

Apabila suatu negara tetap memberlakukan DST, maka AS memiliki kewenangan menggandakan tarif impor sebagai bentuk sanksi. “Makanya banyak negara yang sudah menerapkan kemudian menunda. Mekanismenya tarif impornya di-double, dikenakan double,” ujarnya.

Melani menekankan, risiko ini patut menjadi perhatian serius Indonesia. Sebab, jika kebijakan DST diterapkan, Indonesia bisa menghadapi potensi retaliasi dari AS, sementara hubungan dagang kedua negara saat ini cenderung menguntungkan Indonesia.

“Maka Indonesia juga punya tantangan ini. Karena kalau Indonesia menerapkan berarti Indonesia terancam kena retaliasi. Sementara neraca perdagangan Indonesia dengan AS itu surplus. Jadi kita lebih banyak ekspor ke sana dibanding mereka ekspor ke sini,” jelasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version