Kemenkeu dan Pemda Ini Saling Tukar Data Informasi Pajak hingga Perizinan Usaha
Pajak.com, Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PKS menegaskan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk saling bertukar data, antara lain terkait informasi pajak hingga perizinan usaha.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho, di Ruang Lobi Kantor Bupati Sukoharjo, pada (15/10/25). Turut hadir secara virtual Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.
Etik menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah ini. Sejak PKS dilakukan pada tahun 2020, DJP dan Pemkab Sukoharjo telah melaksanakan berbagai kegiatan.
“Pemanfaatan data informasi perpajakan serta perizinan usaha yang dibutuhkan, pengawasan bersama. Kemudian, kami melakukan pengembangan kapasitas kemampuan SDM [sumber daya manusia] bidang perpajakan serta kegiatan pendampingan dalam rangka peningkatan penguatan dan optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Etik dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (21/10/25).
Dengan ditandatanganinya PKS ini, ia mengharapkan peningkatan kepatuhan pajak yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, Pemkab Sukoharjo dapat mewujudkan memakmurkan untuk masyarakat.
Askolani menegaskan bahwa PKS OP4D merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pertukaran data sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
“Secara keseluruhan, peserta PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 terdiri dari enam pemerintah provinsi, 71 pemkab, dan 32 pemerintah kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Askolani.
Adapun Kabupaten Sukoharjo tercatat sebagai salah satu dari 109 pemda yang turut serta dalam penandatanganan PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025.
Bimo pun menyampaikan apresiasi atas dukungan, sinergi, dan peran aktif seluruh pemda dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya pertukaran data dan informasi yang merupakan amanat eraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 (PP 31/2021) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 (PMK 228/2017).
“Data dan informasi itu kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material Wajib Pajak. Kemudian, pengawasan pada pemotongan dan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak [KSWP],” ungkap Bimo.

