Kejar Target Penerimaan, Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.273,35 triliun atau 58,16 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2025. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membeberkan jurus mengejar target tersebut, diantaranya strategi pemeriksaan hingga penegakan hukum.
“Kami meningkatkan pengawasan kepatuhan material. Kalau memang perlu ada pengujian, seperti audit, kita akan lakukan audit. Tentu, audit yang sifatnya juga meng-incentivize industri untuk bisa lebih comply,” ungkap Bimo dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip Pajak.com (20/11/25).
Secara konkret, DJP akan mengintensifkan pengawasan atas pembayaran masa pada November dan Desember tahun 2025.
“Ini kita akan betul-betul intensifkan pembayaran masa dengan data yang ada,” imbuh Bimo.
Ia juga mengungkapkan, Kemenkeu tengah mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari beberapa sektor andalan, seperti komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta crude palm oil (CPO). Bimo menegaskan bahwa Kemenkeu terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor andalan tersebut.
“Sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan positif, seperti jasa keuangan dan asuransi, digital, trading, serta sektor informasi dan komunikasi, kita juga akan terus optimalkan dan dorong melalui insentif. Karena sebagai salah satu stabilisator penerimaan negara,” ungkap Bimo.
Sementara itu, ia menyebut bahwa strategi penegakan hukum perpajakan terus digencarkan dengan memperkuat sinergi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun penegakan hukum pajak, diantaranya mencakup pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penyitaan, tindakan pemindanaan melalui gijzeling atau penyanderaan hingga pemenjaraan.
Secara simultan, Bimo memastikan bahwa DJP melakukan penguatan basis data perpajakan dengan bersinergi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Di lain sisi, kita akan terus melakukan perluasan basis perpajakan. Karena ada banyak sekali aktivasi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang baru masuk ke basket pembayar pajak. Sembari kita juga membenahi sistem internal administrasi perpajakan kita, Coretax terus kita benahi juga,” jelas Bimo.
Ia memastikan, DJP berkomitmen mendorong upaya meningkatkan penerimaan pajak guna mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta iklim investasi.

